Min.co.id – Tangerang – Pada hari Rabu (08/09-21) jam 01.45 dini hari telah terbakar Lembaga Permasyarakatan Kelas I Tangerang Jl. Veteran Kel. Sukasari Kecamatan/Kota Tangerang Tepatnya di Blok C2.
Kebakaran bisa dipadamkan selama 2 jam dengan mengerahkan 12 mobil damkar. Kebakaran tersebut memakan korban 41 orang meninggal dan 81 luka-luka.
Pada siang harinya Kemenkumham, Yasonna Hamonangan Laoly mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang.
“Kami turut belasungkawa dan berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga korban kebakaran di Lapas Tangerang,” ujar Yasonna.
Ia menjelaskan bahwa lapas ini di bangun pada tahun 72 dan belum pernah ada perbaikan, instalasi listriknya ada penambahan daya tapi intalasinya tetap.
Dugaan sementara kebakaran di karena kan ada konsleting listrik arus pendek. Polda Metro Jaya masih menyelidiki sebab-sebab terjadinya kebakaran.
Diketahui lapas ini over kapasitas 400%. Penghuninya ada 272 orang. Blok yang terbakar merupakan paviliun yang terdapat beberapa kamar. Ada beberapa kamar yang tidak sempat dibuka karena dikunci. Sesuai protapnya yang mengharuskan kamarnya dikunci.
Saat ini pihak kepolisian akan melakukan memeriksa TKP dan juga akan mengindentifikasi jenazah.
Pengidentifikasian melalui tes DNA oleh Insfis karena jenazah sudah tidak bisa di kenali. Yasonna juga meminta kepada awak media jangan berspekulasi sebelum ada informasi yang lebih utuh.
Dalam penanganan ini kita membentuk 5 tim yang di pimpin Dirjen PAS yg terdiri dari tim, yaitu:
1. Indentifikasi yang dipimpin binapi Mabes Polri.
2. Pemulasaran pemakaman pengantaran jenazah.
3. Pemulihan Keluarga.
4. Stakeholder
5. Humas
Selain warga negara Indonesia adapula 2 warga negara asing dari Portugal dan Afrika Selatan. Di dalam lapas blok C2 ada satu tindak pidana pembunuhan satunya lagi tindak pidana terorisme sisanya tindak pidana narkoba. (One29)
