Min.co.id – Kotim – Seorang remaja inisial JS (18 tahun 11 Bulan) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, karena kedapatan memiliki Narkotika Sabu yang sempat dibuangnya sesaat petugas datang, di Jalan Mangga I Rt. 032 Rw. 005 Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, (03/08/2021).
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,53 gram yang sempat dibuangnya di TKP. (01/09) pukul 12.00 Wib.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Syaifullah, S.H, M.H mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika di lokasi jalan tersebut.
Ketika dilakukan penyelidikan dan pengintaian, saat mengetahui kehadiran petugas, pelaku sempat terlihat membuang sebuah kotak rokok, kemudian pelaku diamankan dan disaksikan ketua RT setempat, pada posisi pelaku membuang barang berhasil ditemukan 1 kotak kemasan rokok merk sampoerna merah yang didalamnya ada balutan kertas tissue yang ternyata berisi 1 bungkus plastik kecil berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu seberat 0,53 Gram, kemudian pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya. (Hums-Spt)