Min.co.id – Kotim – Personil Polsek Pulau Hanaut jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, bersama – sama Team dari Staf KLHK Kabupaten Kotim, Staf Kecamatan serta Babinsa melakukan Pemasangan Plang kawasan Hutan Produktif dan imbauan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di perbatasan Desa Babaung, Kecamatan Pulau Han.
Pemasangan Plang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan agar Warga yang berada di Desa Babaung agar bisa melihat dan membaca serta memahami Isi Larangan selanjutnya, tidak melakukan pembukaan Lahan dengan Membakar karena Sanksi Pidana diberlakukan cukup berat bagi Pelanggarnya.
Selain melaksanakan kegiatan Pemasangan Plang Larangan Karhutla oleh Team melakukan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tahun 2021 kepada warga sekitar Desa Babaung, Jum’at (03/09/2021).
Dalam kegiatan tersebut juga Team melaksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tersebut kepada Warga Bahwa Polsek Pulau Hanaut akan menindak dengan tegas kepada warga yang membakar Hutan dan Lahan dan di harapkan juga kepada warga dapat berperan aktif agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan di kecamatan pulau hanaut dengan cara memberikan informasi kepada pihak polsek pulau hanaut apabila mengetahui ada warga yang akan membakar hutan dan lahan.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari, ,SH menjelaskan Bahwa pemasangan Plang larangan karhutla dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla akan terus di lakukan secara terus menerus agar masyarakat di Kecamatan Pulau Hanaut, mengerti dan paham tentang sangsi pidana dan denda serta dampak kepada lingkungan timbulnya Asap yang mengakibatkan timbulnya penyakit ISPA dan hal merugikan lainnya.
“Kemudian diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat menjadi paham dan mengerti, bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan apapun alasannya dapat dikenakan sanksi Pidana dan denda,” jelasnya. (Hanaut 01)