Min.co.id – Jakarta – Pedangdut Indonesia Jamaluddin Purwanto atau di kenal dengan Saipul Jamil (41) pada hari Kamis (02/09/21), telah di bebaskan dari tahanan Lapas Cipinang pada pukul 08.30.
Rencananya setelah bebas dari lapas Cipinang lansung menuju ke pantai Anyer untuk mandi setelah itu langsung ke makam ortunya bang Ipul.
Dan pada hari Minggu rencananya ke pemakaman istrinya virginia Anggraeni di Bandung.
Yang kita ketahui bang Ipul Awal dipenjarannya karena tersandung kasus asusila, korbannya Ds pada Februari 2016.
Mantan suami Dewi Persik ini ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016. Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.
Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Sapiul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Merasa tak terima melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta. Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.
Setelah beberapa kali banding untuk pembebasan bersyarat akhirnya pada hari ini bang Ipul bebas. (One29)