Kementerian Pendidikan Resmi Bubarkan BSNP 

Min.co.id – Jakarta – Baru-baru ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah resmi dibubarkan oleh Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim pada Tanggal 23 Agustus 2021.

Pembubaran BSNP ini dan Posisinya kini diganti dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). Kebijakan Menteri Nadiem Makarim, ini sebetulnya tidak ada permasalahan serius. Namun akibat Pemberitaan di sejumlah Media yang keliru membuat penjudulan terkait Singkatan Nama Lembaga BSNP menjadi BNSP ternyata cukup menciptakan opini yang salah di masyarakat.

Penulisan Singkatan Lembaga BNSP yang di tulis pada judul pemberitaan tersebut menyebabkan Sejumlah Pelaku Sertifikasi Profesi di Indonesia, termasuk Pengurus Lembaga Sertifikasi, Profesi Pers Indonesia awalnya cukup terkejut, Hal itu karena tidak ada persoalan Tiba-tiba BNSP. Di Beritakan di Bubarkan namun setelah membaca isi beritanya ternyata ada Kesalahan Penulisan Singkatan Lembaga BSNP menjadi BNSP.

“Jadi yang di Bubarkan itu ternyata BSNP, atau Badan Standar Nasional Pendidikan bukan BNSP, atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi,” ungkap Hance Mandagi, Ketua LSP Pers Indonesia melalui Siaran Pers yang di Kirim ke Redaksi 2 September 2021. Hance Mandagi yang Menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) juga mengatakan, sebagai Implementasi Fungsi Pers sebagai Alat Kontrol Sosial maka Informasi yang agak keliru dan terlanjur Terpublikasi ke masyarakat Pembaca perlu di luruskan.

Untuk itu sebagai pihak dari LSP Pers yang sedang mengurus Lisensi di BNSP Hance Mandagi merasa perlu untuk ikut meluruskan Informasi tersebut dan mengenai hal itu telah di Konfirmasi ke salah satu Komisioner BNSP Heny Widyaningsih pada 2 September 2021 di Jakarta, menurut Heny bahwa kesalahan penulisan BSNP menjadi BNSP perlu di luruskan Informasinya, Saya berharap teman-teman Pers bisa ikut membantu meluruskan informasi tersebut.

Sebelumnya ramai diberitakan keberadaan BSNP sebagai Badan Standardisasi Resmi telah di Bubarkan oleh Pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor:28/2021 tentang Organisasi, dan tata kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (Asep S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *