Min.co.id – Kotim – Dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Hukum Polres Kotawaringin Timur Polda Kalimantan Tengah, Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi, Sosialisasi Saber Pungli Dan Patroli Karhutla, Senin (30/08/2021).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Mentaya AKP Angga Yuli Hermanto, SIK menjelaskan, kegiatan Yustisi dilaksanakan di lingkungan Dermaga Pelindo 3 dengan sasaran buruh, ABK dan sopir yang sedang antri bongkar muatan, guna memberikan teguran pertama dan terakhir kepada pekerja yang tidak memakai masker.
“Jika ditemukan lagi, maka pelanggar akan dikenakan sangsi berupa kerja sosial atau sangsi sosial,” ujar Kapolsek KP. Mentaya.
Selain memberi teguran kepada masyarakat kegiatan ini juga mendata masyarakat yang melanggar protokol kesehatan covid-19.
Selain itu, Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya juga melakukan sosialisasi tentang saber pungli, Kegiatan ini dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim AIPDA Adhi Sri Harta bersama Kanit SPKT II BRIPKA Agus Suprihatin.
Adapun tujuan dari sosialisasi ini sesuai dengan Perpres No.87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, segala bentuk pungutan, penyuapan untuk berbagai kepentingan pribadi dan sejenisnya diluar aturan pemerintah yang selanjutnya merugikan masyarakat adalah melanggar hukum.
Kapolsek juga menjelaskan, sosialisasi saber pungli diberikan kepada buruh TKBM Karya Bahari Sampit. Agar dalam melakukan pekerjaan bongkar muat tidak melakukan pungutan liar dengan dalih alasan apapun.
Selanjutnya Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya melaksanakan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan, sesuai dengan maklumat Kapolda Kalteng Nomor:Mak/1/II/2021.
Kegiatan ini memberi imbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar serta menyebarkan maklumat Kapolda Kalteng kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Selain mengajak masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, kami juga memberikan sosialisasi tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan,” ujar Kapolsek. (AS-Kpm)
