Babak Baru Lanjutan Kekerasan Pada Jurnalis Lamongan, Pengacara Buwang: Pihak BA Diduga Coba Plintir Berita

Min.co.id – Lamongan – Beredarnya video yang berdurasi kurang lebih 2.49 Menit. Baik dibeberapa media elektronik ataupun media online serta medsos tentang Pelaporan Balik di Polda Jatim atas dugaan Intimidasi, Arogansi dan Kekerasan pada Ferry Mosses Jurnalis Media Online oleh BA (Inisial) Oknum LSM yang mengaku menjadi Sekjen Larm-Gak, memasuki Babak baru Lanjutan dari Kasus Kekerasan pada Jurnalis Lamongan ini.

Ironisnya dalam video tersebut tidak di tayangkan bagian. Seolah-olah Saudara BA (Inisial) yang telah menjadi korban Intimidasi yang terjadi saat malam itu.

Kenyataannya?! Kenapa tidak di tayangkan penuh dalam video tersebut dan karena hal itu menurut Pengacara FM, Ahmad Umar Buwang S.H, menduga saudara BA (Inisial), sengaja melakukan Pemutar Balikan Fakta dan membuat Statement berbeda kepada awak media online yang meliput saat itu.

Mengulas kembali peristiwa tragis yang terjadi pada hari Sabtu 7 Agustus 2021, sekitar pukul 21:00 WIB Beberapa waktu yang lalu, di Kediaman BA ( Perum Valensia Resident Blok DI Jalan Mastrip Kel. Sukomulyo. Kec/Kab Lamongan). Tersebut bermula ketika Ferry Mosses (Jurnalis KanalIndonesia.com) akan mengkonfirmasi BA (Inisial) Salah satunya terkait Kelanjutan Dugaan Pungutan Liar yang terjadi di salah satu SD (Sekolah Dasar) di Made Kecamatan Lamongan yang telah di Laporkan BA (Baihaki Akbar) ke Kejaksaan Negeri Lamongan dan Mempertanyakan kenapa laporan tersebut mendadak telah di cabut kembali oleh pihak BA (Inisial) dan kemudian dugaan pemerasan di salah satu Instansi Pemerintahan.

Saat Ferry Mosses Mendatangi Kediaman BA, bukan Jawaban Baik yang di terima sang Jurnalis, Melainkan Bogem Mentah. Intimidasi dan Kekerasan yang di berikan kepadanya.

Setelah Peristiwa Kekerasan yang di alami Ferry Mosses (FM) saat itu, Dirinya langsung Melaporkan Kejadian tersebut ke SPKT ( Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), Polres Lamongan dan langsung menjalani Visum, serta di Mintai Keterangan Awal.

Saat di Hubungi pihak Ferry Mosses (FM), melalui Kuasa Hukum nya. Ahmad Umar Buwang S.H, mengatakan sangat menyesalkan beredarnya video dan pemberitaan yang sengaja di Plintir oleh pihak BA (Inisial).

Mengenai video yang beredar baik di Stasiun Televisi atau pun Medsos, dan Pemberitaan di beberapa Media Online benerapa waktu lalu saat di Polda Jatim. Semua itu di Nilai tidak sesuai dengan kenyataan, di Plintir. Saya selaku Kuasa Hukum dari Ferry Mosses. Menyangga hal tersebut karena saat dalam BAP (Berita Acara Pidana) Ferry Mosses dan 5 orang saksi lainnya saat di mintai keterangan oleh Polres Lamongan pada saat BAP dari Awal sampai Akhir, Menyangkal Pengerusakan Pagar ataupun adanya kerusakan lainnya yang di tuduhkan BA pada Klien kami Ferry Mosses, kenyataannya sesuai hasil Visum, Foto luka, Video lengkap dan beberapa saksi sebagai Bukti Kongkrit Tindak Kekerasan pada Klien kami Ferry Mosses.

“Langkah baiknya nanti kita tunggu hasil penyelidikan oleh Pihak Polres Lamongan” Terang Pengacara Ahmad Umar Buwang S.H, pada awak media Minggu 29 Agustus 2021.

Hal senada juga di ungkapkan oleh Miftah Zaini yang juga Ketua Umum LSM JERAT di Kabupaten Lamongan, Dugaan membuat Plintiran pada Publik yang tidak sesuai oleh saudara BA (Inisial) semakin tercium kuat dengan Beredarnya Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: Lp/B/438.01/VIII/2021/SPKT/Polda Jawa Timur, melalui WA (WhatsApp) yang kelihatannya sengaja di tutupi garis merah itu untuk Tanggal Pelaporannya tapi masih tertera di bagian Tanda Tangan Suratnya dengan jelas menyatakan bahwa Pelaporan pada Tanggal 15 Agustus 2021 Bukan Tanggal 9 Agustus 2021 seperti pemberitaan oleh Saudara BA (Inisial) pada Puluhan Jurnalis Media yang meliput langsung saat itu,” katanya.

Imbuh Miftah hal serupa juga pernah terjadi saat munculnya berita oleh saudara BA di beberapa media online (31 Juli 2021), Berjudul ” BA Melaporkan Oknum Wartawan Radar Bangsa ke Polda Jatim terkait Pencemaran Nama Baik” yang ternyata hal itu juga hanya Opini saja. (Asep S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *