Min.co.id – Indramayu – Sekira pukul 21.00 WIB s/d Selesai bertempat di Wilayah Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, telah dilaksanakan kegiatan Ops Yustisi penutupan pertokoan dan pedagang kaki lima oleh Polsek Losarang, Dalam rangka PPKM Level 3 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kec. Losarang Kab. Indramayu, yang dipimpin oleh Kapolsek Losarang Kompol H Mashudi SH MH. Sabtu (28/8/2021).
Sejumlah 4 (empat) personil gabungan Polsek dan Koramil yang melaksanakan kegiatan Ops Yustisi dengan sasaran Alfamart, Pertokoan, Pedagang kaki lima, Kerumunan warga dan di pedagang disepanjang jalan raya Pantura Losarang.
Dalam kegiatannya petugas gabungan memberikan imbauan/sosialisasi PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap para pelaku usaha dan Pendisiplinan protokol kesehatan secara lebih ketat kepada masyarakat pengunjung atau kerumunan massa untuk mentaati anjuran Pemerintah Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 Tanggal 16 Agustus 2021 dan Surat Edaran Bupati Nomor : 433/1740/Org Tanggal 10 Agustus 2021 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 Tanggal 17 Mei 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan memutus mata rantai serta Pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu.
“Terpantau, situasi wilayah Hukum Polsek Losarang secara umum dalam keadaan terkendali serta kondusif,” tutur Kompol H. Mashudi S.H M.H (Kapolsek Losarang). (Hs)