Min.co.id – Indramayu – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu, Jawa Barat, akan melakukan uji coba pemberlakukan ganjil genap bagi kendaraan bermotor yang akan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, DI Panjaitan, dan Jenderal Ahmad Yani, mulai 28-30 Agustus 2021.
Kapolres Indramayu, AKBP Lukman Syarif melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Bambang Sumitro mengatakan, pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di jalur protokol Indramayu baru akan diuji coba selama tiga hari ke depan, Jumat (27/8/2021)
Lanjutnya, Masa uji coba penerapan ganjil genap, hendaknya dapat didukung oleh seluruh masyarakat dan pengguna jalan, mengingat kondisi saat ini para pengendara motor ada yang abai terhadap protokol kesehatan dan upaya keselamatan berkendara.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan dalam mengurangi mobilitas masyarakat selama masa PPKM level 3 di Kabupaten Indramayu.
Ia menegaskan, pada masa uji coba tersebut, petugas Lantas di lapangan akan persuasif dalam melakukan penindakan kepada masyarakat dan pengguna jalan, mengedepankan edukasi dan tindakan peringatan secara lisan.
“Penerapan ganjil genap untuk mengurangi keramaian kegiatan mobilitas masyarakat dalam rangka pencegahan Covid-19,” ujar Kapolres.
Tentang ketentuan plat nomor kendaraan bermotor yang dimaksudkan ganjil genap adalah dilihat dari ujung nomor kendaraan seperti E 1233 P maka ujung plat nomor 3 kategori ganjil, begitupun misalnya E 2544 P masuk kategori plat nomor genap.
“Selain itu, uji coba mulai tanggal 28 berarti hanya berlaku dan boleh melintas bagi kendaraan plat nomor genap, dimulai jam 07.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB serta jam 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB,” kata Kapolres.
Ingat jangan lupa, “Pakai helm dan masker lebih diutamakan dan lengkapi surat surat kendaraan,” pungkasnya.(Andry)










Komentar