Tayangkan Pernikahan Selebritis, Pakar Komunikasi dan Budayawan Sayangkan TV Abaikan Kepentingan Publik

Min.co.id-Bandung- Pakar Komunikasi Unpad Dr. Dadang Rahmat Hidayat dan Budayawan Jabar Cecep Burdansyah meyayangkan sampai saat ini masih saja ada lembaga penyiaran masih menayangkan peristiwa masalah pribadi dengan durasi yang sangat panjang hingga mengabaikan kepentingan publik. Padahal lembaga penyiaran seharusnya juga bertanggungjawab terhadap pemanfaatan frekuensi publik yang dititipkan kepada lembaga penyiaran.

“KPI dan KPID harus bersikap, jangan melakukan pembiaran, ini demi kepentingan publik,” kata dadang Rahmat Hidayat, dalam diskusi yang digelar KPID Jawa Barat Selasa (24/8/2021). Diskusi digelar untuk mengkritisi tayangan selebritis, termasuk yang terakhir adalah Lesti Bilar di Indosiar dan Antv.

“Kami juga meyanyangan, media sering salah kutip tentang esensi yang seharusnya diketahui publik, seolah-olah KPID melaran orang menikah. Padahal yang seharusnya dikritisi adalah penggunaan ranah publik untuk promosi masalah pribadi,” kata Cecep Burdansyah.

Sementara itu Dr. Dadang Rahmat Hidayat mengatakan, bahwa artis yang sedang trending itu adalah realitas sosial yang memang menarik. Dalam konteks ekonomi media itu hal biasa, karena artis adalah magnet yang memiliki daya harik hiburan dan iklan.

Masalahnya adalah penayangan secara luar biasa yang memakan durasi bekepanjangan. Kalau sudah ditayangkan dengan frekuensi publik, ini masalahnya menjadi urusan publik.

“Dan KPI memiliki kewenangan untuk mengawasinya. Persoalannya sikap KPI/KPID tidak sama. KPI harus bersikap, dan tidak boleh membiarkan. Bersikap dengan berdasarkan regulasi yang tepat agar KPI tidak dianggap lembaga yang sewenang-wenang.  Jadi jangan melakukan pembiaran,” kata Dadang Rahmat Hidayat.

Ketua KPID Jawa Barat Dr. Adiyana Slamet menegaskan bahwa KPID tidak berada pada melarang pernikahan karena hal itu adalah Sunnah Rasul. Yang dipersoalkan KPID adalah memanfaatkan frekuensi yang menjadi milik publik dan diamankah kepada lembaga penyiaran untuk kemakmuran rakyat, tetapi digunakan untuk kelompok dan golongan.

“Penyiaran acara pernikahan 4-7 jam dan diulangi lagi, oleh lembaga penyiaran yang sudah ditegur, masih terjadi lagi. Pengabaian teguran ini sangat disayangkan,” kata Adiyana Slamet.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *