Min.co.id – Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menangkap Muhammad Kace dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Kace telah ditangkap oleh penyidik di wilayah Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8). Kace diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono menerangkan, penangkapan itu dilakukan di daerah Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi diduga sebagai tempat persembunyian Kace setelah videonya viral.
Barang bukti yang menguatkan penangkapan Kece adalah video-video yang diunggah Kace di YouTube.
Rusdi menyebut penyidik juga telah memeriksa saksi ahli hingga pelapor perkara tersebut.
“Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana. Yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA,” jelasnya.
Polisi menjerat Kace dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam pidana penjara hingga 6 tahun.
Muhammad Kace merupakan sosok YouTuber yang kerap memuat ceramahnya secara daring. Dia menjadi fenomenal dan berpolemik usai menyinggung Nabi Muhammad SAW.
Salah satu materi ceramah Muhammad Kece yang menjadi kontroversi yakni terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW dengan judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.
Unggahan itu kemudian menjadi polemik dan mendapat kritik dari sejumlah pihak. Bahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai ceramah yang disampaikan oleh Muhammad Kece berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan. (One29)