Ketentuan Pembatalan Tiket KA Jarak Jauh untuk Calon Penumpang di Bawah Umur 12 Tahun

Min.co.id – Indramayu – Untuk sementara waktu, hingga waktu yang belum ditentukan dikemudian hari dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan, calon penumpang kriteria anak di bawah umur 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Hal ini mengacu pada regulasi Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No:17 tahun 2021 dan Surat Edaran Kemenhub RI Nomor 58 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Proses pembatalan tiket, bisa dilakukan di loket stasiun atau lewat (WhatsApp) WA KAI121 (08111-2111-121), paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket, Kamis (26/08/2021).

Untuk pengembalian bea akan diberikan 100% (di luar bea pesan), secara tunai jika di loket atau WA (WhatsApp) KAI 121 dengan proses transfer 14 hari.

“Kami mohon maaf dan berharap bagi calon penumpang agar selalu mematuhi peraturan yang telah ditentukan. Marilah kita bijak dalam melakukan mobilitas dan konsekuen menerapkan protokol kesehatan, semoga keadaan bisa lebih terkendali,” ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.

Jumlah penumpang yang naik di 12 stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon selama periode tanggal 1 s/d 26 Agustus 2021 berjumlah 13.150 orang. Sementara khusus untuk wilayah Indramayu dengan periode yang sama, diantaranya Stasiun Jatibarang berjumlah 1.982 orang dan Stasiun Haurgeulis berjumlah 466 orang.

Pada periode yang sama, tercatat sebanyak 1.346 penumpang di 12 stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon yang batal berangkat, dengan berbagai faktor. Khusus untuk di wilayah Indramayu, jumlah pembatalan penumpang pada periode tanggal 1 s/d 26 Agustus 2021, diantaranya Stasiun Jatibarang sebanyak 222 orang dan Stasiun Haurgeulis sebanyak 72 orang.

“PT KAI Daop 3 Cirebon akan selalu konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan sebagai upaya dukungan terhadap program pemerintah di dalam mencegah penyebaran Covid-19,” tutup Suprapto. (Phu)

Komentar

News Feed