Min.co.id – Jakarta – Majelis Hakim menjatuhkan vonis Pidana Penjara selama 12 tahun kepada Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19.
“Melanjutkan pidana Penjara Selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut dibayar Maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” kata Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 23 Agustus 2021.
Hakim menyatakan, Juliari Bersalah telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Bansos Covid-19, ttas dasar itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000.
“Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka harta benda yang dimiliki oleh terdakwa akan dirampas, dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti Pidana Penjara Selama 3 Tahun,” kata Hakim.
Dalam kasus ini, Juliari dituntut jaksa dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 Bulan kurungan penjara.
Selain itu. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.
Juliari di nilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekan penyedia Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Dalam nota pembelaannya, Juliari memohon kepada hakim agar dapat membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa. (Asep S.)