Min.co.id – Jakarta — Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan pembangunan Pertashop yang di targetkan oleh Pertamina dalam waktu tiga tahun kedepan sebanyak 10 ribu untuk memudahkan pencapaian tersebut, Pertamina bekerja sama dengan Pesantren dan Pengusaha Daerah.
“Kita membangun ekonomi yang seimbang dengan 10 ribu Pertashop ini, masing-masing ada tiga pekerja, berarti ada 30 ribu pekerja yang tercipta secara langsung,” ujar Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Minggu 22 Agustus 2021.
Hal itu di kataka Erick saat meninjau Pertashop yang berlokasi di Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Ia di dampingi oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dan juga Direktur Utama PT.Pertamina (Persero) Tbk Nike Widyawati.
Pertashop yang berlokasi di sekitar 200 meter dari Bandara Ngloram ini merupakan Pertashop perdana, yang beroprasi di Kabupaten Blora, hingga saat ini. Outlet tersebut dapat menyalurkan rata-rata 400 liter per hari bagi warga yang umumnya berprofesi sebagai petani dan pedagang di Desa Kapuan.
Sementara itu PJS, Senior Vice President Pertamina Fajriyah Usman mengungkapkan sedikitnya 2.901 Pertashop yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, yang sudah dan siap beroprasi untuk menghadirkan energi.
Di wilayah Regional Jawa Bagian Tengah sudah ada 443 Pertashop, yang berada di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menurutnya dengan kehadiran Pertashop yang lebih dekat dengan masyarakat dapat membantu meningkatkan tarap perekonomian masyarakat.
Fajriyah menambahkan Pertamina telah mengusung Program One Village One Outlet (OVOO). Sehingga setiap Desa atau Kecamatan akan memiliki setidaknya Satu Lembaga Penyalur BBM maupun LPG.
“Kami telah membuka Peluang Investasi bagi para pengusaha untuk mengelola SPBU Mini atau Pertashop yang tentu, Nilai Investasinya lebih rendah dari SPBU Reguler, dan bisnisnya pun sangat menjanjikan,” ujar Fajriyah.
Di sisi lain, Kepala Desa Kapuan, Hariono menyambut dengan senang atas kehadiran Pertashop Pertama di Kabupaten Blora Ini.
“Semenjak adanya Pertashop ini warga di Desa kami sangat terbantu, dan sebelumnya kami mengisi BBM Jaraknya 5-7 Kilometer tetapi sekarang sudah tidak jauh lagi,”ujarnya.
Sebagai informasi syarat utama untuk mengelola Pertashop adalah Badan Usaha seperti CV, PT, Koperasi, Usaha Dagang, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk persyaratan dan penjelasan lebih lengkap dapat di lihat pada tautan ptm.id/mitra pertashop. (Asep.s)