Penangkapan Tersangka Korupsi Kadis Perizinan Sumut, Effendi Pohan

Min.co.id – Medan – Kejaksaan Negeri Langkat menangkap kepala dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu, Provinsi Sumatera Utara HMA Effendi Pohan yang kini menjadi tersangka kasus pemeliharaan jalan, penangkapan dilakukan karena Effendi sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.

“Pada tanggal 21 Agustus 2021, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Langkat bersama Tim Intelijen telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HMA Effendi Pohan,” kata Kepala Kejari Langkat Muttaqin Harahap.

Muttaqin mengatakan penangkapan dilakukan karena penyidik mempertimbangkan Effendi yang telah dua kali mangkir pemeriksaan Effendi di tangkap di wilayah Deli Serdang.

Hal tersebut di lakukan setelah penyidik mempertimbangkan semua hal, terlebih setelah mangkirnya tersangka dua kali dari panggilan penyidik karena di khawatirkan tersangka akan mempersulit jalannya proses penyidikan,” tutur Muttaqin.

Setelah di tangkap Muttaqin mengatakan akan dilakukannya penahanan terhadap Effendi. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan penangkapan selanjutnya, penyidik melakukan penahanan 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2021 dan di titipkan di Rutan Tanjung Pura, Langkat,” jelasnya.

HMA Effendi Pohan sebelumnya di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Langkat dalam dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat. Dia menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.

“Dari Dagu Anggaran kurang-lebih Rp. 2,4 Miliar. Dan terjadi penyelewengan kurang-lebih Rp.1,9 Miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, Rabu 21 Juli 2021.

Effendi di duga menyelewengkan dana pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat pada Tahun 2020, di saat itu dia masih menjabat Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara (Sumut).

Dalam pemeriksaan pertama dan ke dua Effendi pun tidak hadir, pada pemeriksaan pertama dikarenakan sedang mengerjakan tugas di Jakarta. Sementara pada pemeriksaan ke dua dia tidak memberikan penjelasan ketidak hadirannya.

Sampai dengan sore ini tim penyidik pun belum memperoleh konfirmasi baik dengan yang bersangkutan ataupun dari PH.(Penasihat Hukum) tentang ketidak hadiran tersangka Effendi Pohan hari ini di Kejari Langkat, kata Kepala Kejari Langkat Muttaqin Harahap. Kamis 19 Agustus 2021.

Sementara itu dua tersangka lainnya bernama, Dirwansyah dan agussuti juga sudah di tahan selama 20 hari, oleh Kejari Langkat dan satu tersangka lainnya, bernama T Sahril belum ikut di periksa karena di nyataka positif Corona. (Asep.s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *