Min.co.id – Indramayu – Guna mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, untuk sementara waktu bagi anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan naik KA Jarak Menengah/ Jauh.
“Kepada anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu, tidak diperkenankan naik KA jarak jauh. Hal ini dilakukan dalam rangka dukungan PT KAI Daop 3 Cirebon terhadap program pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19,” Jelas Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.
PT KAI Daop 3 Cirebon akan selalu mendukung program pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Di mana ketentuan untuk protokol kesehatan pada transportasi kereta api tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021. Aturan ini berlaku sampai dengan waktu yang ditentukan dikemudian hari dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.
Handoko, selaku Wakil Kepala Stasiun Jatibarang menyatakan kebenarannya terkait anak-anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan naik kereta api jarak menengah/jauh terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2021.
“Kami pun memberlakukan pengembalian harga tiket 100% kepada penumpang anak di bawah 12 tahun yang sudah terlanjur membeli tiket. Berharap kepada orang tua untuk lebih cermat lagi jika melakukan pembelian secara online. Perhatikan ketentuan dan persyaratan yang berlaku saat membeli tiket secara online,” ujar Handoko, Jumat (20/08/2021). (Phu)