Min.co.id – Kotim – Seorang laki-laki masing-masing inisial RP alias IPUNG (34 tahun) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, atas kepemilikan 1 paket Narkotika Sabu bersama seorang temannya inisial RS alias AMBANG (32 Tahun) yang diduga sebagai Kurir, yang terjadi disebuah Barak Kontrakan pintu nomor 03, Jalan Sari Gading Darat Rt. 028 Rw. 006 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, (20/08/2021).
Dalam penindakan tersebut dari tangannya berhasil diamankan barang bukti 1 paket sabu total seberat 0,18 gram, beserta barang bukti lain berupa Uang tunai sebesar Rp.300.000, 2 Pack plastik klip keci dan 2 unit handphone.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Syaifullah, S.H, M.H mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika disekitar daerah tersebut.
Ketika dilakukan penyelidikan dan penindakan, selanjut anggota Polisi mengamankan kedua pelaku dengan menunjukan surat tugas didampingi Ketua RT setempat, dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan, yang kemudian dilantai tempat berdiri kedua pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil berisi butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu kurang labih seberat 0.18 Gram, 2 pak plastik klip kecil, 1 buah potongan sedotan plastik dan 1 buah handphone Samsung Merk J5 warna putih, yang diakui semuanya adalah merupakan milik pelaku RP alias IPUNG sendiri.
Lebih lanjut diketahui ternyata Pelaku RS alias AMBANG adalah merupakan Kurir yang dimintai tolong membelikan Sabu untuk RP alias IPUNG, atas keterangan tersebut yang bersangkutan juga turut diamankan dengan barang bukti beserta 1 unit Hanphone merk Samsung J7 warna hitam.
Akibat perbuatannya ini, pelaku RP alias IPUNG dan Pelaku RS alias AMBANG dan DM dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya. (Hums-Spt)
