Min.co.id – Indramayu – Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, di temui bersama dengan tim sedang melakukan pengecekan lalu lintas jalan di Jalan Raya Pekandangan, Rabu (18/08/2021).
Niza, KASI Fasilitas Lalu Lintas di UPTD ketiga LLAJ Wilayah IV menuturkan ini merupakan kegiatan rutinitas, survey terhadap kebutuhan fasilitas lalu lintas khususnya rambu-rambu lalu lintas. Jalur satu ruas jalan ternyata terlihat masih sangat kosong terutama untuk rambu lalu lintas.
Rambu-rambu lalu lintas dipasangkan karena rambu-rambu lalu lintas diwajibkan sesuai dengan Undang-undang 22 tahun 2009 bahwa setiap ruas jalan harus dilengkapi dengan prasarana lalu lintas jalan, saat ini melengkapi fasilitas lalu lintas yang ada.
“Sebetulnya sudah ada karena sudah lama dan banyak yang hilang, jadi akan diperbaharui. Jumlah panjang ruas jalan di wilayah 4, menjadi kewenangan dari UPTD 4 ada 620,20 km, pengecek dan kontrol selalu ada namun dilakukan bergilir sesuai prioritas yang ada,” ujar Niza.
Manfaat dengan adanya rambu-rambu lalu lintas bagi pengguna jalan untuk keselamatan pengguna jalan saat berada di jalan. (Phu)
