Lapas II B Majalengka Berikan Remisi kepada 190 Orang Binaan

Min.co.id – Majalengka – Penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI kantor wilayah Jawa Barat, dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Majalengka.

190 orang binaan di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Majalengka mendapatkan remisi potongan masa tahanan yang diberikan hari ini kepada 3 orang perwakilan yang mendapat remisi, di aula kantor lapas IIB Majalengka ditayangkan secara virtual, Selasa(17/8/2021).

Kepala Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Majalengka Suparman. A.Md.IP, SH. MH, dengan prokes yang ketat melaksanakan penyerahan ini secara virtual. Pemberian remisi ini adalah hak dari semua narapidana yang sudah dijalankan sesuai penilaian khusus dari perubahan perilaku selama binaan.

Selanjutnya Bagi yang mendapat remisi pengurangan maupun bebas pulang akan tetap dilakukan pembinaan untuk terjun kembali kemasyarakat, di momen hari ini diberikan kepada yang terbaik sesuai persyaratan yang berlaku.

Turut hadir dalam pemberian remisi ini Wakil Bupati Majalengka H. Tarsono D Mardiana, Asdha II, Kasat Reskrim polres Majalengka, Perwakilan Kodim 0617/mjl, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Majalengka, Perwakilan penerima Remisi dan Jajaran pejabat lembaga pemasyarakatan kelas IIB Majalengka

Sementara perwakilan dari penerima remisi diantaranya AS (29), S (51) dan M (29) mengucapkan terima kasih atas pembinaan yang diberikan dan dirinya akan betul-betul memanfaatkannya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *