Terdakwa Pembocor Rahasia PT. Asuransi Reliance Indonesia Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Min.co.id – Jakarta – Yosaxina Anggi Santoso (30), Mantan Karyawan PT. Asuransi Reliance Indonesia (PT. ARI), harus berurusan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) guna pertanggung jawaban hukum atas tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan pembuktian dan keterangan saksi dalam persidangan, terdakwah kelahiran Semarang, Jawa Tengah itu, dinyatakan Jaksa Penuntut Umum,(JPU) Yerich Sinaga dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pasal UU ITE, atas laporan PT.Asuransi Reliance Indonesia.

Sesuai perbuatannya menurut JPU, terdakwah patutlah dihukum sebagaimana pertanggungjawaban hukum atas kerugian perusahaan pelapor. Di mana terdakwah telah memindahkan data perusahaan PT. Asuransi Reliance Indonesia (PT. ARI) dari email perusahaan yakni Yosaxina anggi@reliance insurance.com, ke akun pribadinya, email yosaxinaanggi@gmail.com yang masih tersimpan di email pribadi terdakwa.

Kejadian tersebut dilakukan terdakwa sekitar bulan Januari 2020, di perusahaan PT. ARI, yang berkantor di jalan Pluit Kencana, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Menurut Jaksa, terdakwa tanggal 7/5/2017 mulai bekerja di PT. ARI sebagai Kepala Departemen Provider Reliance dengan tugas mengelola data klaim dari provider untuk Asuransi Rumah Sakit dan Klinik dan menambah jaringa ke provider untuk mengoptimalkan pelayanan peserta yang menggunakan produk Asuransi PT. ARI.

Pada waktu melamar di PT.ARI terdakwa telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja, (SPK) waktu tertentu no.303/PT.ARI.HR/ PKWT/2017. Di mana di dalam surat perjanjian tersebut memuat beberapa aturan perusahaan ketentuan yang seharusnya dipenuhi. Namun, terdakwa tidak mematuhi aturan tersebut sehingga telah melanggar hukum.

Terdakwa telah mengirim atau mentransfer data-data file perusahaan yang berisi data klaim Asuransi Kesehatan dari Rumah Sakit dan Klinik rekanan perusahaan PT. ARI yang sifatnya sangat rahasia dari akun email kantor ke email pribadi terdakwa. Oleh terdakwa, data perusahaan tersebut digunakan sebagai bahan meeting dengan pihak Manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Timur dan Rumah Sakit Gading Pluit Jakarta Utara. Oleh karena itu, berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan.

“Terdakwa Yosaxina Anggi Santoso telah terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 32 ayat (2) dan pasal 48 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No, 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kami minta pada Majelis Hakim supaya menghukum terdakwa pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU kepada majelis hakim pimpinan Agus Darwanto di dampingi hakim anggota Djuyamto dan Taufan Mandala. (Asep S.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *