Satnarkoba Polres Majalengka Berhasil Bekuk 10 Orang Pengedar dan Pengguna Narkotika

Min.co.id – Majalengka – Dalam Sebulan, Satnarkoba Polres Majalengka Amankan 15.700 Butir Obat Terlarang dan 17 Paket Narkotika dari 10 tersangka yang berhasil diamankan di berbagai lokasi dan tempat.

Dalam konferensi pers, Kapolres Majalengka AKBP. Samsul Huda yang diwakili Kasatres Narkoba AKP. Udiyanto berhasil mengamankan belasan ribu obat terlarang dan belasan paket narkotika golongan 1 yang di rilis didepan media pada Senin (21/6/2021).

“Sementara Barang haram tersebut hasil dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama periode bulan Mei 2021 sampai Juni 2021 dan berhasil mengamanakan 10 orang tersangka yang berinisial ZA (40), RG (33), PI (24), FA (38), GA (26), RZ (22), FR (23), HS (41), HI (29), dan DA (44). “Mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda,” ungkap Udiyanto

Dari para tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 11 paket Shabu, 6 paket tembakau sintetis, 8 butir atarax, 9.118 butir trihex, 5.714 butir tramadol, dan 866 butir hexymer.

“Totalnya kami mengamankan 15.700 butir obat-obatan dan 17 paket narkotika golongan 1,” ujar Udiyanto.

Masing-masing dari mereka dijatuhi pasal dan hukuman yang beragam. ZA, RG, PI, FA dan GA diancam kurungan minimal tahun penjara.

“Mereka dijerat pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun penjara,” tegasnya.

Sedangkan RZ, FR, HS, HI, dan DA dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

”Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *