Memulai Pembelajaran Tatap Muka Perlu Ekstra Hati-hati

Min.co.id-Jakarta-Pemerintah menyiapkan kegiatan (PTM) di tengah pandemi Covid-19 pada Juli mendatang dengan ekstra hati-hati. Beberapa persyaratan mesti dipenuhi, seperti tercapainya cakupan vaksinasi Covid-19 bagi tenaga pendidik serta mematuhi aturan yang sudah ditetapkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Tujuannya demi melindungi anak didik, guru, orang tua murid, dan masyarakat.

Dalam hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengingatkan, kebijakan PTM di sekolah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, selepas rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Menko Perekonomian, Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (7/6/2021).

Presiden Jokowi menyikapi dengan serius soal model pembelajaran tatap muka di sekolah, setelah mendengarkan paparan tentang adanya kenaikan kasus Covid-19 usai libur lebaran, terutama lonjakan kasus di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Ada lima pesan Kepala Negara. Pertama, pembelajaran tatap muka diharapkan hanya boleh maksimal 25 persen dari total jumlah siswa di kelas. Kedua, pembelajaran tatap muka tidak boleh dilakukan lebih dari dua hari dalam sepekan. Ketiga, setiap hari maksimal hanya dua jam (pembelajaran). Keempat, opsi menghadirkan anak ke sekolah tetap ditentukan oleh orang tua. Kelima, semua guru sudah harus selesai divaksinasi sebelum dimulai pembelajaran tatap muka.

Oleh karena itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta kepada para kepala daerah agar program vaksinasi diprioritaskan juga kepada para tenaga pendidik dan kelompok lanjut usia. Persiapan segera dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk penyelenggaraan pembelajaran tatap muka secara terbatas, khususnya di wilayah zona hijau dan kuning.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Jumeri mengimbau, dinas pendidikan dan kepala sekolah agar memastikan setiap satuan pendidikan memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan dalam SKB empat menteri. Dana bantuan operasional sekolah (BOS) dapat dioptimalkan penggunaannya untuk persiapan PTM terbatas.

“Sekolah harus mempersiapkan standard operating procedure (SOP), melakukan sosialisasi penerapan budaya sehat dan bersih, serta melakukan upaya kolaborasi dengan fasilitas kesehatan maupun pemangku kebijakan setempat,” ujar Dirjen Jumeri, Selasa (8/6/2021).

Kondisional

Menurut Jumeri, penyelenggaraan PTM terbatas sangat bergantung pada kesiapan sekolah serta perkembangan kondisi pandemi di wilayah sekolah tersebut. PTM terbatas juga berbasis pada penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan oleh pemerintah. “Secara nasional mungkin tidak akan sama antarsatu provinsi dengan provinsi lain, antarkabupaten dengan kabupaten yang lain, bahkan antarkecamatan itu juga mengikuti dinamika Covid-19 di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Dirjen PAUD Dikdasmen juga menekankan bahwa PTM terbatas tidak sama dengan pembelajaran seperti sebelum pandemi. Pelaksanaannya tidak serentak dan tidak dipaksakan atau diwajibkan untuk semua sekolah. “Ada pengaturan jumlah peserta didik, jaga jarak, peserta didik tidak harus setiap hari datang ke sekolah, dan sekolah memberikan materi yang esensial pada saat PTM terbatas,” jelasnya.

Tidak harus di ruang kelas, Kepala Sekolah pun dapat mengoptimalkan penggunaan ruang terbuka di sekolah, seperti taman dan lapangan untuk menambah kapasitas ruang PTM.

Bagi orang tua yang belum terlalu nyaman dan yakin mengirimkan anak-anaknya ke sekolah, dapat tetap memilih pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dengan demikian, sekolah juga perlu memfasilitasi pembelajaran secara PTM terbatas dan PJJ.

Dalam kesempatan yang sama, pelaksana tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan bahwa pihaknya meningkatkan komunikasi dengan dinas kesehatan provinsi untuk mengakselerasi capaian vaksinasi guru dan tenaga kependidikan di daerah.

Maxi mengungkapkan, sudah 1,7 juta guru dan tenaga kependidikan yang menerima vaksin. Dalam sepekan ini baru 200 ribu penambahan jumlah vaksinasi untuk guru.

Kemenkes bakal terus menggenjot jumlah guru yang divaksin agar akhir Juni bisa mencapai cakupan 80% dari total 5,6 juta guru dan tenaga kependidikan.

Merespons hal ini, Kemenkes telah berkolaborasi dengan aparat TNI dan Polri untuk memudahkan proses vaksinasi bagi pelayan publik, termasuk guru dan tenaga kependidikan. Satu hal, masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan keamanan dan ketersediaan vaksin. Sebab, jumlahnya cukup memenuhi kebutuhan tersebut.

Adapun Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang diumumkan Selasa (30/3/2021) menyatakan bahwa setelah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat/pemerintah daerah kantor/kantor wilayah Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk (1) memberikan layanan PTM terbatas; dan (2) memberikan layanan Pembelajaran Jarak Jauh.

Meski demikian, bagi satuan pendidikan yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas, tapi PTK-nya belum divaksinasi, tetap diperbolehkan melakukan PTM terbatas. Selama tetap mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin pemerintah daerah.(ind.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *