Min.co.id-Karawang – Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka Antisipasi Penyebaran Wabah Covid 19 dalam rangka penerapan PPKM diwilayah Purwasari. Minggu (6/6/2021).
Kegiatan dilakukan dengan Dasar Hukum Inpres No. 6 tahun 2020 SE Gubernur Jabar no. 72/KS 13/HUKHAM Dan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor : 443/72-Disperindag
Bertempat diDepan Mako Polsek Purwasari Personil Gabungan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Purwasari lakukan razia yang dipimpin oleh Ka Polsek Purwasari. Polres Karawang Polda Jabar IPTU. Marsad SH, MH
Dalam kegiatan Tersebut disampaikan Sosialisasi penerapan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Berbasis Mikro.
” Hasilnya masih banyak warga yang tidak menggunakan masker, dengan kegiatan ini masyarakat akan lebih sadar dalam melakukan pencegahan covid-19, jangan sampai kasus covid makin bertambah, untuk itu pentingnya kesadaran masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan, kata kapolsek.(red)










Komentar