Satpolairud Res Indramayu Bersama Polairud Baharkam Polri Giat Penindakan Terhadap Pelaku Bom Ikan di Perairan Indramayu

Min.co.id – Indramayu – Personil Satpolairud Polres Indramayu bersama personil Polairud Baharkam Polri pada pukul 20.00. Wib s/ 23.00. Wib, telah melaksanakan giat penindakan terhadap pelaku bom ikan di wilayah hukum perairan Indramayu. Rabu (19/5/2021)

Adapun lokasi kegiatan tersebut di perairan Cantigi Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu.

Sedangkan personil yang terlibat dalam giat tersebut diantaranya yaitu, Aiptu Dudi ( Kanit Gakkum Satpolairud ), Aiptu Dirman, SH ( Kanit Harkan Satpolairud ), Aipda Indra Wijaya ( Kanit Patroli Satpolairud ), Bripka Muhamad ( Dan Pal VIII-2472 ), Bripka Enda (Polairud Baharkam ), Brigadir Zakaria ( Polairud Bsharkam ), dan Bharaka Hepi ( Polairud Baharkam ).

Selanjutnya pelaku bom ikan diantaranya yaitu, Muhamad Zaenudin, 22 tahun, nelayan, alamat Desa Pranggong Blok Waled Rt.12 / 03 Kec. Arahan Kab. Indramayu, Kani bin Swara, 33 th, nelayan, alamat Desa Cantigi Kulon Kec. Arahan Kab. Indramayu, Wahyudin bin Rahmat, 30 th, nelayan, alamat Desa Rawa Gempol Kulon Kec. Cilamaya Kab. Karawang, Feri bin Tadi, 24 thn, nelayan, alamat Desa Pranggong Kec. Arahan Kab. Indramayu, Karidin, 40 thn. nelayan, alamat Desa Pranggong Kec. Arahan Kab. Indramayu dan Krisna bin Sugih, 19 thn, nelayan, alamat Desa Cantigi Kulon Kec. Arahan Kab. Indramayu.

Tindakan dan perbuatan yang dilakukan pelaku bertentangan dengan Pasal 84 (1) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. “Setiap orang dengan sengaja melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan / atau cara, dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya.”
Akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000. ( satu milyar dua ratus juta rupiah ).

Kemudian barang bukti yang ditemukan diantaranya, 2 ( dua ) unit perahu, 3 ( tiga ) unit Genset, 2 ( dua ) kantong plastik bahan peledak ( potasium ), 1 ( satu ) toples bahan peledak / potasium, 1 ( satu ) botol kecil / yakult bahan peledak / potasium, seperangkat lampu LED berbagai watt berikut kabel / peralatan listrik dan
-2 ( dua ) bakul ikan hasil tangkapan.

Sehingga Satpolairud Res Indramayu dan Polairud Bhahrkam pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira jam 20.00.wib bergerak cepat personil Satpolairud Polres Indramayu dipimpin Kanit Gakkum bersama personil Polairud Baharkam laks giat patroli menggunakan 1 ( satu ) unit LCR Polairud Baharkam dan 1 ( satu) unit perahu nelayan di perairan Cantigi Kabupaten Indramayu setelah adanya informasi dari para nelayan tentang adanya penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Lebih lanjut, dalam giat tersebut telah berhasil menangkap 6 ( enam ) orang yang sedang menangkap ikan menggunakan bom ikan / bahan peledak diberbagai lokasi di wilayah perairan Cantigi Kab. Indramayu.

Kemudian ke 6 ( enam ) orang tersebut selanjutnya dibawa ke Mako Satpolairud Polres Indramayu berikut barang bukti yang ada.

Kasat Polairud Polres Indramayu berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Indramayu dan unit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar terkait dengan perkara ini.

“Selanjutnya diambil keputusan bahwa perkara ini dilimpahkan dan akan ditangani oleh tim unit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar,” ujar Aiptu Dudi
(Ikhwan)

Komentar

News Feed