Polsek Lohbener Giat Patroli 3 Pilar dan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Indramayu serta Himbauan terhadap Masyarakat.

Min.co.id – Indramayu – Pada pukul 20.15 Wib S/d Selesai, telah dilakukan giat patroli 3 pilar dan sosialisasi surat edaran Bupati Indramayu serta himbauan terhadap masyarakat. Selasa (9!03/2021).

Adapun lokasi kegiatan bertempat di Kedai Kopi BOOTH TWENTY Desa Pamayahan Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu.

Giat Ops Aman Nusa II dalam bentuk Sosialisasi Surat Edaran Bupati Indramayu No. 018/ST.Covid 19-IM/I/2021 tentang PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DALAM PENANGANAN VIRUS COVID-19 di Kabupaten Indramayu.

Disamping itu sekaligus memberikan himbauan Pendisiplinan Masyarakat di Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu untuk Optimalisasi Penanganan & Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Wilayah Hukum Polsek Lohbener di saat masa PPKM Mikro.

Giat tersebut dipimpin oleh Kapolsek Lohbener KOMPOL H. NURANI, S.M, dan bersana anggotanya 3 personil, dan anggota Koramil 2 personil.

Upaya nyata yang dilakukan petugas gabungan yang dipimpin kami yaitu, Sosialisasi Surat Edaran Bupati Indramayu No. 018/ST.Covid 19-IM/I/2021 tentang PPKM Mikro di Kedai Kopi BOOTH TWENTY yg berada di Desa Pamayahan Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, “terang Nurani.

Selanjutnya menghimbau Kepada Pemilik Kedai Kopi dan Pengunjung Kedai Kopi,” untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yaitu dengan cara 5M saat berada di luar rumah dan menurut cek kami dilapangan bahwa pemilik Kedai Kopi tersebut sudah mematuhi dan sudah melengkapi Sarana dan Prasarana Prokes Covid 19 dan sudsj memahami tentang Jam Operasional Kedai Kopi hanya boleh Beroperasional sampai dgn Pukul 21.00 Wib di Masa PPKM Mikro sesuai dengsn Surat Edaran Bupati Indramayu dan sudah menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19 dengan cara 5M, “Tutup. Nurani.(Hs)

Komentar

News Feed