Min.co.id – Majalengka – Pencabulan perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang pedagang terjadi di dalam toilet mesjid di kecamatan sumber jaya Majalengka
Pencabulan ini terungkap dalam acara konferensi pers yang diselenggarakan oleh polres majalengka yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP. Siswo DC Tarigan, SH dihalaman kantor satreskrim polres majalengka pada hari Kamis (4/3/2021)
Menurut AKP Tarigan pelaku adalah MH ( 42 ) seorang Pedagang makanan keliling yang beralamat di Bantarwaru Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka yang sehari harinya mangkal di lokasi masjid tersebut dengan jualan mie
Sementara’ untuk korban yang sudah dicabuli MH yang berhasil diungkap sudah mencapai 5 orang yang rata rata masih usia 9 tahun dan selalu di imingi uang sebesar Rp. 5.000 peranak setiap pelaku sudah melakukan pencabulan
Sementara menurut Kasat Reskrim AKP Tarigan menjelaskan bahwa kronologis penangkapan pelaku sebagai berilkut kejadian terungkap karena obrolan sesama temannya yang didengar oleh salah seorang bibi korban PRF yang melaporkan ke orang tua korban tentang kejadian pencabulan tersebut yang diteruskan ke pihak polisi
Setelah di periksa modus pelaku ternyata mengancam anak anak tersebut agar tidak bercerita kepada orang tuanya dan memberikan uang kepada korban setelah mau diciumi pipinya dan dikulum kelaminnya ungkap Tarigan
Berdasarkan laporan dari orang tua PRF akhirnya pihak satreskrim polres majalengka menahan tersangka dan akan dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tetang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 7 tahun penjara (topik)










Komentar