Si Pengukur Kekuatan Gelombang Laut

Min.co.id-Jakarta-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil melakukan uji coba Alat Pengukur Tinggi Gelombang (APTG) untuk rehabilitasi hutan mangrove di Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Uji coba APTG dilakukan dengan menggandeng Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Pustek KLH) dan tim Kelompok Kerja Departemen Ilmu dan Teknologi Kelautan, Institut Pertanian Bogor (IPB).

APTG merupakan alat pencatat data dinamika tinggi muka air laut dan suhu permukaan air laut secara berkelanjutan. Data tersebut menjadi penting dalam melakukan analisis perubahan iklim yang terjadi pada wilayah tertentu dengan merujuk pada studi literatur dan kebijakan yang ada.

Hasil pengukuran APTG dapat juga digunakan untuk menghitung kerapatan mangrove dan dapat digunakan untuk mendukung dalam menentukan lokasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) pada hutan mangrove. Begitulah inti penjelasan yang disampaikan Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dalam siaran persnya.

Kegiatan uji coba APTG sudah dilakukan sejak November 2019. Uji coba ini bertujuan untuk mengukur gelombang pesisir yang datang dari arah laut dan juga gelombang pesisir yang telah melewati hutan mangrove. Sehingga dapat diketahui efektivitas hutan mangrove dan kerapatan ideal untuk meredam gelombang pesisir.

Pada kegiatan uji coba, dua unit APTG dipasang di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27-30 November 2019. APTG 1 dipasang di luar hutan mangrove untuk mengukur gelombang pesisir yang datang dari laut. Kepala Pustek KLHK Gatot Soebiantoro mengatakan, APTG 2 dipasang untuk mengukur gelombang pesisir yang telah melewati hutan mangrove.

Uji coba skala lapangan APTG ini dilakukan selama satu minggu. Sehingga cukup didapat data yang dihasilkan. Dalam uji coba skala lapangan ini, APTG yang terpasang dapat berfungsi dengan baik.

 

Kerapatan Mangrove

Hasil pengukuran dari APTG ini juga dapat digunakan untuk menghitung kerapatan mangrove. Perhitungan tersebut dapat digunakan untuk mendukung dalam menentukan lokasi kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan pada hutan mangrove.

Gatot menerangkan, APTG ini akan menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan kawasan daerah pesisir dan pantai UPT yang bersangkutan. Terutama, untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan rehabilitasi wilayah pesisir pantai.

Menurut Gatot, sudah saatnya teknologi mengawal setiap kegiatan, termasuk menanam, breeding satwa, pemulihan pesisir dan pulau kecil, serta pengelolaan kawasan hutan lainnya. Data gelombang yang didapatkan dari APTG kemudian dianalisa untuk menjadi acuan secara sains kapan deteksi kondisi aman untuk melaut, kondisi gelombang yang baik untuk menanam, kondisi ombak yang sesuai untuk penyu naik ke darat dan bertelur, serta manfaat lainnya dalam pengelolaan kawasan pesisir.

Setelah melalui proses uji coba alat, Pustek KLH akan mengadakan kegiatan replikasi pemasangan APTG di lokasi lain. Rencananya, akan dilakukan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang memiliki kawasan laut.

sumber:indonesia.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *