Min.co.id, Indramayu – Pendaftaran kuwu serentak di Kabupaten Indramayu akan dimulai pada tanggal 2-16 Maret 2021. Terkait hal tersebut, ada aturan tentang pergantian perangkat desa yang perlu diperhatikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 5, dijelaskan mengenai aturan pemberhentian perangkat desa. Sehingga, untuk calon kuwu terpilih tidak bisa asal mengganti atau memberhentikan perangkat desa yang sudah ada.
Adapun alasan pemberhentian sesuai aturan tersebut, karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.
Perangkat desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud, karena sudah berusia 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
“Prinsip untuk memberhentikan perangkat desa sudah jelas diatur dalam Peraturan Mendagri. Namun, masih belum banyak yang memahami. Untuk itu, sepanjang tidak ada alasan sesuai aturan, maka tidak bisa diganti begitu saja,” ungkap Kadmidi, Kepala Bidang Pembangunan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Jum’at (19/2/2021).
Kadmidi juga menambahkan, ada aturan yang melarang perangkat desa untuk mendukung calon kuwu. Perangkat desa harus netral. Jika diketahui perangkat desa tidak netral, maka bisa diberhentikan karena melanggar aturan yang berlaku.
“Jika ada perangkat desa yang melanggar aturan netralitas silahkan dilaporkan. Begitupun dengan kuwu yang memberhentikan perangkat desa yang tidak sesuai aturan,” ungkap Kadmidi.
Sebagai informasi tambahan, salah satu persyaratan untuk calon kuwu adalah melampirkan hasil tes swab. Jika hasil tes tersebut dinyatakan positif, calon yang akan mendaftar bisa terus melanjutkan proses pendaftaran meski dalam proses isolasi. (iim)










Komentar