Sinergitas unsur tiga Pilar Forkopimcam Losarang gelar Operasi Yustisi Prokes

Min.co.id, Indramayu – Giat Ops yustisi bersama 3 pilar (TNI, POLRI dan Satpol PP) Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu Jawa barat dilakukan di Wisata Blendung Desa Cemara Kulon dan Pasar Tradisional Krimun Kecamatan Losarang .

Sesuai dengan surat edaran Bupati Indramayu nomor 17/ST.COVID-19-IM/1/2021 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan covid-19 diwilayah Kabupaten Indramayu

Kapolsek Losarang Kompol H. Mashudi SH. MH memimpin giat Ops yustisi bersama dengan Camat Losarang H. Suratno Sukarja Sag, Msi, Danramil Losaramg Kapten Arh. Supangkat, Kanit Lantas Iptu Nandang, Kanit Reskrim Ipda Sutarko SH, Kanit Intelkam Aiptu Fahruroji SH, Anggota Polsek 8 personil, Anggota Koramil 3 personil, dan Satpol PP 3 personil. Minggu (17/01/2021).

Dalam giat Ops Yustisi petugas gabungan bersikap humanis namun tegas dalam menindak terutama bagi pelanggar prokes covid19, Untuk pelanggar diberikan informasi dan edukasi terkait pendisiplinan prokes , Hal itu dikarenakan penyebaran covid-19 masih mewabah di tengah- tengah kita.

Melalui pendekatan Kapolsek Losarang Kompol H. Mashudi SH. MH dan petugas gabungan menegur secara lisan kepada masyarakat disekitar lokasi kegiatan untuk pendisiplian dalam rangaka pencegahan penyebaran covid-19 patuhi prokes dengan 5M serta memberi sanksi sosial berupa memungut sampah di sekitar lokasi kegiatan.

Kapolsek Losarang Kompol H. Mashudi SH. MH menyampaikan himbauan kepada masyarakat, ” Mari bersama kita terapkan kebiasaan adaptasi baru (AKB) dengan pendisiplian prokes dengan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, menghindari kerumunan massa dan mengurangi mobilitas), hal itu kita lakukan demi mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 ditengah-tengah kita, “pungkasnya.

Selama kegiatan Ops. Yustisi berlangsung situasi berjalan aman dan kondusif.(Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *