Mubes ‘Karawang’ Versi Adek Erfil Manurung ‘Abal-Abal’

Min.co.id-Bengkulu-Musyawarah Besar (Mubes) Ormas Laskar Merah Putih di Karawang pada 7 hingga 9 Nopember 2019 ‘Abal-Abal’, karena tidak dilaksanakan oleh mayoritas Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP) sebagaimana amanat BAB III Pasal 7 Anggaran Dasar (AD) Ormas Laskar Merah Putih.

Demikian ditegaskan oleh Kamada (Ketua Markas Daerah) Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu, Chairuddin MDK, saat diminta tanggapan awak media Online AGEN07 terkait diterbitkannya Akta Notaris Netty Resmawati, SH Nomor 8 tanggal 10 Desember 2019 tentang Dipilih, Ditetapkan dan Disahkannya Adek Erfil Manurung dan Neneng A Tuty sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Ormas Laskar Merah Putih.

“ BAB III Pasal 7 Anggaran Dasar Ormas Laskar Merah Putih dengan jelas menyebutkan-Majelis Tinggi Dewan Pendiri Adalah Mereka yang Telah Sepakat Mendirikan Organisasi ini dan Telah Disahkan Melalui Akta Notaris Pendirian – Majelis Tinggi Dewan Pendiri Terdiri dari Katua (merangkap Anggota), Seorang Sekretaris (merangkap anggota) dan yang lainnya sebagai anggota Majelis Tinggi Dewan Pendiri – Majelis Tinggi Dewan Pendiri Dapat Menjadi Anggota dalam Struktur Kepengurusan Markas Besar – Majelis Tinggi Dewan Pendiri Memegang Kekuasaan Tertinggi atas Pengangkatan dan Penetapan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Markas Besar Laskar Merah Putih serta melakukan pengawasan kebijakan yang dijalankan oleh Markas Besar Laskar Merah Putih,” jelas Chairuddin,MDK, mengutip secara lengkap setiap kelimat yang tertuang di Anggaran Dasar.

“Sedangkan Kegiatan di Karawan yang oleh Adek Erfil Menurung ‘Disulap’ menjadi Musyawarah Besar dijamin bukan merupakan ‘Produk’ mayoritas anggota MTDP yang terdiri dari Hafeezul Rahman Awan, Ketua, Wahyu Wibisana, SE, Sekretaris, serta Erwin Triyananda, Rusman, H.A.Widodo, Chairud Dariah Dahlia, Bobby Beng Floris, Ir, Eko Sutikno, dan Kanjeng Raden Mas Haryo Bios G.AB, anggota. Itu artinya, yang Mengangkat dan Menetapkan Adek Erfil Manurung dan Neneng A Tuty sebagai ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Mabes Laskar Merah Putih bukan Musyawarah MTDP tetapi Mubes ‘Abal-Abal’, karena tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Ormas Laskar Merah Putih sebagaimana tertuang dalam Akta Pendirian Tintin Surtini, SH. MH, MKn Nomor 9 tanggal 05 Nopember 2014, ” kata Chairuddin, MDK.

Dia membenarkan bahwa Adek Erfil Menurung adalah Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih Periode 2014-2019. Tetapi terhitung sejak tanggal 02 Oktober 2019, setelah didahului dengan Surat Peringatan I, II dan III, Adek Erfil Manurung Diberhentikan dari Jabatannya sebagai Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih berdasarkan Surat Keputusan Majelis Tinggi Dewan Pendiri Nomor: 016/MTDP-LMP/X/2019.

“ Jadi bagaimana mungkin seorang Ketua Umum yang Diangkat dan Ditetapkan oleh Majelis Tinggi Dewan Pendiri, kemudian Diberhentikan dari Jabatannya juga oleh Majelis Tinggi Dewan Pendiri, bisa melaksanakan Musyawarah Besar dan menjadikan dirinya sendiri sebagai Ketua Umum. Itu sudah nggak benar, karena tidak diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ormas Laskar Merah Putih. Ingat, Majelis Tinggi Dewan Pendiri Ormas Laskar Merah Putih adalah sebutan lain dari ‘Pemilik’ Ormas Laskar Merah Putih,” papar Chairuddin, MDK.

Menjawab pertanyaan tentang Akta Perubahan Notaris Netty Resmawati, SH Nomor 8 tanggal 10 Desember 2020 yang mengesahkan Adek Erfil Menurung dan Neneng A Tuty menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Mabes Laskar Merah Putih, menurut Chairuddin, MDK ada Ketidak Beresan dalam Penerbitannya.

“ Untuk membuat Akta Perubahan Ormas Laskar Merah Putih di Notaris manapun, termasuk di Notaris Netty Resmawati, SH, selain harus menunjukkan Akta Pendirian Notaris Tintin Surtini, SH, MH, Mkn Nomor 9 tanggal 05 Nopember 2014, juga wajib menghadirkan 9 (Sembilan) anggota Majelis Tinggi Dewan Pendiri. Jika tidak, itu salah besar. Sebab Jika kedua unsur itu terpenuhi, saya yakin Akta Perubahan Notaris Netty Resmawati, SH Nomor 8 Tanggal 10 Desember 2020 yang Mengesahkan Ade Erfil Manurung dan Neneng A Tuty sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Ormas Laskar Merah Putih Tidak Akan bisa Diterbitkan. Sebab selain Notaris Netty Resmawati akan mendapat penjelasan dari anggota Majelis Tinggi Dewan Pendiri bahwa Ade Erfil Manurung sudah Diberhentikan dari Jabatannya sebagai Ketua Umum, juga akan mendapat penjelasan bahwa Mubes Ormas Laskar Merah Putih di Karawang bukan ‘Produk’ (tidak dilaksanakan) oleh Majelis Tinggi Dewan Pendiri. Itu pasti.” Jelas Chairuddin, MDK.

Terkait tentang AHU-0000978.01.08 Tahun 2020 yang disahkan dengan Akta Notaris Netty Resmawati, SH Nomor 26 tangg 23 September 2020, Chairuddin, MDK, berpendapat, bahwa Akta tersebut merupakan Rangkaian atau Kelanjutan yang tidak dapat dipisahkan dari Akta Perubahan Notaris Netty Resmawati, SH Nomor 8 Tanggal 10 Desember 2020 tentang Pengesahan Ade Erfil Manurung dan Neneng A Tuty sebagai Ketum dan Sekjen Mabes Laskar Merah Putih.

“ Jika penerbitan Akta awalnya tidak beres, maka Akta Rangkaian atau Kelanjutannya tentu saja tidak beres juga. Itu realitanya. Dengan kata lain, jika penerbitan Akta Perubahan Nomor 8 tanggal 10 Desember 2019 ‘Cacat Hukum’, maka secara otomatis Akta Nomor 26 tanggal 23 September 2020 juga ‘Cacat Hukum’.

Saat disinggung tentang terpilihnya HM Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih Periode 2019-2024, dengan tegas Chairuddin, MDK, mengatakan, Sah. Sebab, HM. Arsyad Cannu terpilih dan ditetapkan sebagai Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih berdasarkan hasil Musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri tanggal 3 Nopember 2019 di Balik Papan, Kalimantan Timur, sesuai dengan Amanat BAB III Pasal 7 Anggaran Dasar Ormas Laskar Merah Putih.

“ Yang memilih dan menetapkan HM Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum Mabes Laskar Merah Putih adalah Majelis Tinggi Dewan Pendiri yang notabene adalah ‘Pemilik’ Ormas Laskar Merah Putih. Untuk itu, HM Arsyad Cannu Memiliki Kapasitas atau Legal Standing Bertindak untuk dan atasnama Markas Besar Laskar Merah Putih baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Dengan kata lain, jika ada orang yang berpendapat bahwa HM Arsyad Cannu tak memiliki Legal Standing bertindak untuk dan atasnama Markas Besar Laskar Merah Putih, itu pendapat ‘Ngawur, Bodoh’, dan ‘Asal Ngomong’, siapapun Dia dan apapun Profesinya,” tegas Chairuddin, MDK. (rls/km).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *