Kapolsek  Kandanghaur Laksanakan Giat Yustisi Dalam Penanganan Covid-19

Min.co id, Indramayu – Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu nomor 017/ST.Covid 19-IM/I/2021 tgl 11 Januari 2021 tentang PPKM, Polsek Kandanghaur lakukan giat yustisi pelaksanaan dalam pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah hukum kecamatan Kandanghaur.

Sebagai komitmen Kapolsek Kandanghaur Kompol H. Wawan Suhendar SH  membentuk petugas gabungan yang terdiri dari anggota koramil 1 personil, anggota Polsek Kandanghaur 5 personil, Satpol PP dan petugas kesehatan.

Dalam pelaksanaan giat Yustisi Gabungan tentang Pembatasan kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 di Wilayah Kecamatan Kandanghaur sebagaimana Surat Edaran Nomor : 017/ST. Covid 19 IM/I/2021 dari Plt. Bupati Indramayu TAUFIK HIDAYAT selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Indramayu.

Giat Ops yustisi yang dilakukan petugas gabungan digelar dengan sasaran Restoran /Rumah makan dan Obyek Wisata di wilayah hukum Kecamatan Kandanghaur, Minggu (17/01/2021)

Kapolsek  Kandanghaur Kompol  H. Wawan Suhendar SH menyampaikan secara humanis namun tegas kepada para pemilik Restoran, Rumah makan dan pengelola obyek wisata, “Mari kita bersama tingkatkan kesadaran dalam mematuhi prokes dengan 3M dan bagi pemilik Restoran dan Rumah makan untuk bisa membatasi kapasitas pengunjung 50% dan selalu sediakan tempat cuci tangan serta alat pengecek suhu tubuh,” paparnya.

Lebih lanjut,  “bagi pengelola  obyek wisata harus bisa membatasi kapasitas pengunjung  maksimal 50 % dan membatasi jam operasinya sampai dengan pukul 18.00 wib   serta tetap patuhi prokes dengan mematuhi 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir), denga mematuhi prokes di harapakan tercipta  kondisi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di wilayah hukum kami,* kata Kapolsek Kompol Wawan Suhendar SH.

Selama kegiatan petugas gabungan tidak menemukan pengunjung dari luar daerah /masyarakat Indramayu, semuanya adalah pengunjung lokal dari masyarakat Indramayu. (Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *