Bhabinkamtibmas Polsek Cilamaya Himbau Pesan Kamtibmas

Min.co.id-Karawang-Bhabinkamtibmas Desa Bayur Kidul Polsek Cilamaya Sambang Warga & Sosialisasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), personil Polsek Cilamaya Polres Karawang polda Jabar Bripka Ridwan. Kamis (14/1/2021).

Sambang dilakukan kePemilik Toko Kelontong Ibu. MUIDAH, Umur 47 Thn, Pek. Dagang, Alamat : Dsn. Kecemek Rt. 07/02 Ds. Bayurkidul Kec. Cilamaya Kulon

Dalam giat tersebut disampaikan Pesan-pesan Kamtibmas kemudian mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor : 443/72/ Disperindag, Tgl 11 Januari 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid19) di Kabupaten Karawang.

“Kita lakukan Penekanan Pencegahan Covid-19 dengan Penerapan Protokol Kesehatan 5M ( Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan & membatasi mobilitas ), semoga masyarakat dapat meningkatkan kesadaran untuk mencegah penyebaran covid-19, kata Bripka Ridwan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *