Min.co.id-Indramayu-Dalam giat Ops Yustisi yang dilakukan Polsek Kandanghaur Kompol H. Wawan Suhendar SH berkomitmen untuk menjalankan maklumat Kapolri, Inpres No 6 tahun 2020 dan Perda Kabupaten Indramayu dengan tujuan untuk meminalisir penyebaran covid-19 yang masih wewabah ini.
Kompol H. Wawan Suhendar SH memimpin langsung giat Ops yustisi bersama dengan 3 pilar kecamatan Kandanghaur, yakni dsri kepolisian 10 personil, TNI, Satpol PP serta petugas Puskesmas Kandanghaur. Senin (11/1/2021).
Petugas gabungan tersebut melakukan razia masker di Jalan raya Kandanghaur terhadap pengguna jalan dan didapati pelanggar prokes sebbanyak 30 orang.
Giat Ops Yustisi tersebut petugas merazia masker terhadap pengguna jalan. Bagi pelanggar petugas memberikan sanksi teguran lisan dan mencatat identitas pelanggar.
Petugas gabungan menjaring sebanyak 30 orang pelanggar dan nantinya akan dibagikan bagi pelanggar sebanyak 30 masker, selain diberikan masker juga berjanji tidak akan mengulang kembali.
Pesan yang disampaikan Kompol H. Wawan Suhendar bagi masyarakat, “patuhi prokes dan tingkatkan kesadaran pentingnya hidup sehat dan jangan lupa tetap jaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum kecamatan kandanghaur, pungkasnya.
Kegiatan ini berlangsung dengan situasi aman dan terkendali.(ikhwan)