Min.co.id-Kotim- Kegiatan Press release Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng, Pengungkapan Perkara Pencabulan terhadap anak dibawah umur, bertempat di Mapolres Kotim , Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pengungkapan perkara Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di tempat kejadian perkara yang beralamat di Komplek Perumahan Sinar Fajar Jalan Ir. Soekarno Blok 1 Kelurahan Sawahan Sampit, Kecamatan MB. Ketapang Provinsi Kalteng, yang diduka dilakukan oleh Pelaku Inisial RS (46 Tahun) terhadap Korban yang masih keponakan sendiri sebut inisial DMS (9 Tahun).
Dalam Press Relaeasenya Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si menerangkan bahwa benar telah terjadi Perkara Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh Tersangka RS terhadap Korban yang masih Keponakannya sendiri, dengan kronologi yakni berawal saat Korban habis bermain selanjutnya haus dan meminta minum di rumah neneknya yang masih bersebelahan dengan rumah Korban, setelah selesai Korban dipanggil oleh Pelaku RS, saat sampai didepan kamarnya Korban ditarik dan dibekap mulutnya disuruh diam mengahadap dinding dan dengan payudara korban di pegang dari belakang, setelah melucuti celana Korban selanjutnya Pelaku mencoba memasukan alat kelaminnya di anus Korban hingga Pelaku ejakulasi, tidak lama perbuatan Pelaku ternyata diketahui oleh Kakak Korban, yang membuat Pelaku segera menyudahi perbuatannya. (07/01/2021)
Dalam kesempatan tersebut Kapolres menerangkan bahwa sangat menyayangkan mengapa perbuatan kejahatan terhadap anak ini masih sering terjadi, diimbau kepada masyarakat agar bisa mengedukasi terhadap anak-anaknya, agar diajarkan keberanian supaya bisa melawan jika menghadapi atau mengalami hal serupa, kedepan dalam hal penyidikan dikedepankan untuk memulihkan kesehatan Psikhis terhadap Korban.
Atas perbuatan Pelaku inisial RS disangkakan telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur, yakni Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, denga ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun, denda 5 Milyar rupiah dan bisa di tambah sepertiganya lagi jika yang melakukan adalah Orang tua, Wali, Pengasuh dan Pendidiknya. ( Hums-Spt)