Min.co.id-Kotim-Polsek Parenggean rutin giatkan Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, berlokasi di Jalan Kalikasa, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.Jumat (08/1/2021) Pukul 08.00 WIB
Dalam rangka untuk terus menekan jumlah Positif Covid-19, tiada henti-hentinya Kapolsek Parenggean bersama Anggota dengan menggandeng Kesatuan Samping yakni Dari Koramil 1015-12 Parenggean ,Kecamatan Parenggean, untuk terus mendisiplinkan masyarakat yang sedang melintas di jalan agar disiplin terhadap Protokol Kesehatan terutama penggunaan masker.
Dalam hal ini Anggota Polsek Parenggean terus melaksanakan kegiatan operasi Yustisi terkait kepatuhan masyarakat melalui protokol kesehatan dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam aktifitas Kehidupan sehari-hari dan yang Paling mudah adalah menggunaan masker, cuci tangan dan jaga jarak.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP ABDOEL HARRIS JAKIN, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Parenggean IPTU AGUNG GUNAWAN PUTRA, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa dari kegiatan Yustisi Pendisiplinan kepada masyarakat, sangat berdapampak terhadap perubahan perilaku warga masyarakat Kecamatan Parenggean sudah terlihat masyarakat sudah rata-rata apabila bepergian keluar rumah sudah menggunakan masker baik berkendara maupun berjalan kaki, akan tetapi disatu sisi masih tetap saja ada yang melanggar, yang langsung ditindak lanjuti dengan penindakan penerapan sanksi ringan baik tertulis maupun lisan kemudian di berikan Masker untuk segera dipakai.
Kapolsek menjelaskan bahwa “ kebiasaan warga kadang masih menganggap remeh atau sepele keluar rumah meski hanya di warung jadi tidak menggunakan masker, padahal aturan jelas dalam perbup no. 29 tahun 2020 keluar rumah wajib mengenakan masker, sebagai umpan baliknya Kegiatan ini akan terus berlanjut hingga wilayah Parenggean nenjadi Zona Hijau atau bebas dari Covid-19, kita berharap agar pandemi ini segera berakhir ” tegasnya (Parenggean)