Penerima Banpres BPUM UMKM 2,4 Jt Siap – Siap Kembalikan Uang Yang Usahanya Tidak Jelas

Min.co.id-Indramayu- Dari beberapa Pengusul Bantuan Banpres BPUM UMKM untuk pelaku Usaha Mikro diantaranya BRI, Himbara ( BNI, PEGADAIAN, BANK MEKAR, PNM ) dan DINAS Koperasi & UKM.

Penerima BPUM tidak tepat sasaran karena banyak masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut tidak memiliki usaha atau pun legalitas usaha yaitu IUMK & NIB.

Senin, 6/1/2021 Program Bantuan Presiden produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) sebesar Rp 2,4 juta untuk Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM ) memasuki tahap survei oleh Bank Rakyat Indonesia ( BRI ).

Pihak Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah Setempat, Penerima BLT BPUM UMKM tahap I sudah memasuki survei terhadap pelaku usaha yang mengajukan program tersebut.

Di rilis Radarsukabumi, Senin 26/10/2020 dari Kabid Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah ( DPKUKM ) Nandang Sunandar mengatakan Penerima BLT UMKM tahap I sudah memasuki survei terhadap pelaku usaha yang mengajukan program tersebut.

“Sekarang sudah mulai survei oleh pihak Bank BRI dan nantinya di survei juga oleh DKPD secara random,” kata Nandang.

Menurut ia, setiap penerima bantuan bila ditemukan usaha secara fiktif dan Yang mempunyai pinjaman akan dikenakan sanksi berupa pengembalian uang secara utuh sebesar 2,4 juta.

“Kita cek benar tidak usahanya, kalau memang dia berbohong harus dikembalikan lagi,” jelasnya.

Selain itu dirinya berpesan kepada seluruh stakeholder yang mengurus pengajuan program tersebut harus disertakan penjelasannya agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui ketentuan dan sanksi yang diterima karena ini merupakan usaha berkepanjangan.

“Kepada masyarakat dan semua baik dari unsur RT sampai kecamatan terkait bantuan langsung untuk pelaku UMKM jadi harus benar-benar yang usaha dan pelaku usaha yang belum pernah akses ke bank, yakni kredit tanpa terkecuali hanya nabung itu berhak menerima,” pungkasnya.

Dan juga yang sudah dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM wajib segera ke bank. Sebab jika terlalu lama mencairkan bisa ditarik lagi sama pemerintah.

Untuk Mengecek penerima Program Banpres ( Bantuan Presiden ) Produktif UKM sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro, adalah dengan cara mengakses, https://eform.bri.co.id/bpum

Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden ( Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro sebagai dana hibah untuk membantu para pengusaha di tengah pandemi covid-19.

Bantuan tersebut sudah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020 lalu.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara.

Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut.

Untuk penyalurannya, Presiden menjelaskan bahwa dana bantuan akan langsung ditransfer kepada rekening para pelaku usaha langsung, tanpa melalui pihak lain.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Dan Para Penerimaan UMKM Rp 2 4 juta Tidak Jelas Siap-siap Kembalikan Uang,. Tegasnya (And/Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *