Polres Bogor Polda Jabar Laksanakan Ops Yustisi Team Penindak Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 (TP3KC) Kabupaten Bogor Di Simpang Gadog

Min.co.id-Jabar- Tim Penindak Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 (TP3KC) Kabupaten Bogor melakukan Pengecekan Kepada Wisatawan Yang akan berkunjung Ke Puncak dengan Hasil Rapid Test Antigen Yang Masih Berlaku Paling Lama 3 X 24 Jam Sebelum Kedatangan Sesuai Seruan Bupati Bogor Nomor : 423/COVID-19/Sekret/XII/2020, Rabu (30/12/2020).

Kabupaten Bogor melakukan pengetatan terhadap sejumlah kendaraan yang akan memasuki Puncak dengan melakukan Operasi Yustisi dan pemeriksaan hasil Rapid Antigen serta memutar balikan kendaraan apabila tidak dapat menunjukan hasil rapid test antigen yang masih berlaku dan melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan kepada wisatawan yang akan menuju puncak.

“Dengan adanya Pengecekan Kepada Wisatawan yang akan berkunjung ke Puncak, kami bersama Satgas Covid-19 TP3KC menganjurkan agar masyarakat tidak berlibur ke Puncak selama masa pandemi ini dan merayarakan Tahun Baru 2021 dengan berdiam diri dirumah”, tutur Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si

“Kami mengharuskan kepada para wisatawan yang akan berkunjung ke Puncak untuk melengkapi diri dengan membawa surat hasil Rapid Anti Gen yang masih berlaku paling lama 3 X 24 Jam sebelum kedatangan, sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Karena kita semua tahu, bahwa kawasan Puncak Bogor ini selalu ramai pengunjung setiap akhir pekan dan libur panjang”. Tutur AKBP Roland Ronaldy, SH., S.I.K., M.Pict., M.ISS. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *