Min.co.id-Kotim- Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, laksanakan kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam penggunaan masker di Jln. Tjilik Riwut, Jln. Wengga Metropolitan Kel. Baamang Barat dan Jln. Hasan Mansyur Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin timur Provinsi Kalimantan tengah. Rabu (30/12/2020) pukul. 09.00 wib.
Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H., M.M. menerangkan Dalam kegiatan Ops Yustisi tersebut warga Pengguna jalan secra garis besar sudah Patuh Prokes Kesehatan Covid-19 dan ditemukan sudah menggunakan Masker, namun masih ditemukan sebanyak 30 warga yang tidak menggunakan masker kemudian diberi teguran dan dibagikan masker, selanjutnya Kapolsek beserta Anggota yang melakukan Kegiatan mengucapkan Terimakasih Kepada warga yang sudah menggunakan masker karena sudah mendukung Program Pemerintah untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
Kegiatan Ops Yustisi mengacu kepada Perbub Kotim No 29 tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah agar masyarakat Kabupaten Kotim semakin taat dan patuh terhadap protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker sebagai gaya hidup dalam beraktifitas sehari-hari untuk memutus mata rantai Penyebaran Covid-19.
“Secara keseluruhan masyarakat yang ditemukan dilokasi kegiatan sudah banyak yang patuh akan protokol kesehatan Covid-19, karena dari sekian banyak pengguna jalan hampir semua sudah menggunakan masker” jelas Kapolsek. (Sri4-Bmg)