Min.co.id-Karawang-Senin tanggal 28 Desember 2020 pukul 10.00 s.d 11.40 wib di Aula Lantai 3 Kantor Pemda Kab. Karawang telah berlangsung Kegiatan Sosialisasi dalam rangka penerapan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro) diwilayah Kab. Karawang.
Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Bpk. Acep Jamhuri Sekda Kab. Karawang. Bpk. Samsuri Asda 3 Kab. Karawang. AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., M.Si Kapolres Karawang. Kapten Joko Siswoyo Pasiops Kodim 0604 Karawang. AKP M Bima Gunawan Jauharie S.I.K Kabagops Polres Karawang. dr. Nanik Djojana Kadinkes Kab. Karawang. dr. Fitra Hergiana Jubir Satgas Penanganan Covid 19 Kab. Karawang. Para Kepala OPD Kab. Karawang. Para tamu undangan.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Karawang menyampaikan Agar PSBM bukan sekedar lipsing harus di persiapan segala sesuatunya yang mampu mencegah penyebaran Covid dan PSBM merupakan suatu kunci untuk menghentikan penyebaran covid 19 dan Pembiayaan yang diatur dalam Pergub menggunakan APBD dan sumbangan, terang kapolres.
Lanjutnya PSBM dilakukan di kecamatan yang tertinggi penyebaran dan agar pembiayaan di atur sebaik mungkin dan menyoroti fenomena yang meninggal di RS Swasta ketika pasien meninggal hasil swab belum keluar tapi dinyatakan positif covid dan agar menjadi catatan memberikan edaran kepada Rumah Sakit yang menjadi rujukan harus punya mekanisme dan SOP yang sama dan Data harus update dan setiap hari harus di berikan kepada Posko.
Dan Menghadapi tahun baru melakukan pemberlakuan operasional akan dilakukan penutupan sampai jam 20.00 Wib ada tahun baru di titik – titik / lokasi keramaian akan di lakukan penyekatan/pemblokadean sebagai upaya pencegahan yang dapat menimbulkan berkumpulnya masyarakat, tutup Kapolres.
Adapun kriteria penerapan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro) adalah pada lokasi skala Mikro yaitu Ditemukan penambahan positif baru secara signifikan, terjadi penyebaran kasus positif melalui transmisi lokal, terdapat jumlah kasus Covid19 yang belum selesai, terdapat masyarakat dengan aktivitas rentan penyebaran Covid19, terdapat wilayah pemukiman atau perumahan yang rentan penyebaran Covid19.
Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 diwilayah Kab. Karawang Bupati Karawang memberlakukan kebijakan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro) Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang No. 78 tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 14 Desember 2020 salah satunya adalah untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan / atau barang dalam menekan penyebaran Covid19. Selama kegiatan situasi berjalan dengan aman dan kondusif.