Hiburan Singo Depok Di Desa Krimun Di Bubarkan Polsek Losaran Bersama Forkopincam Kec. Losarang

Min.co.id-Indramayu-Dinilai langgar Prokes, Acara hajatan disertai hiburan Singa depok di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dibubarkan oleh Forkopimcam Losarang, Senin (28/12/2020).

Pembubaran tersebut dilakukan oleh Sat Pol PP Kecamatan Losarang didampingi oleh Kapolsek Losarang dan Anggota Koramil Losarang serta Anggota Polsek Losarang jajaran Polres Indramayu.

Kapolsek Losarang Kompol H. Mashudi melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto menyamapaikan, bahwa pembubaran terhadap hajatan masyarakat disertai hiburan Singa depok dilakukan guna mencegah potensi penyebaran Virus Covid-19 . Karena Kerumunan Massa Pemicu Klaster Baru penyebaran Covid-19, ujarnya.

Sebelum dilakukan pembubaran, lanjut Kasubbag Humas, Kapolsek Losarang terlebih dahulu memberikan penjelasan bahwa Polri tidak memberikan ijin terhadap kegiatan hajatan masyarakat yang disertai hiburan jenis apapun yang berpotensi terjadinya kerumunan, seperti penyelenggaraan hajatan masyarakat, Rasulan, Khitanan, Pernikahan dan lain sebaginya.

“POLRI tidak melarang sepanjang sesuai Prokes, akan tetapi yang kami larang adalah hiburannya karena potensi terjadinya kerumunan dan tidak menjaga jarak tidak bisa dihindari,” ungkapnya.

Kapolsek juga mengimbau/mengajak tuan hajat dan tamu undangan untuk bersama -sama ikut mendukung upaya pemerintah dalam mematuhi Prokes sesuai Inpres no 6 tahun 2020 guna percepatan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Setelah dihimbau oleh Forkompincam losarang, tuan hajat mengerti dan hiburan Singa depok berhenti secara sukarela dan membubarkan diri,” pungkas AKP Budiyanto. (Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *