Min.co.id, Indramayu- Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat terhadap kepatuhan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19 kembali di gelar Polsek Lelea jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama Koramil dan Satpol PP Kecamatan Lelea, Senin (28/12/2020).
Kali ini Ops Yustisi penertiban penggunaan masker dilaksanakan di jalan raya Desa Tugu, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.
Kapolsek Lelea AKP H. Agus Priyanto melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiaynto mengatakan, Ops Yustisi rutin digelar dalam rangka mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan khususnya penggunaan masker saat keluar rumah, tuturnya.
Sambungnya, dalam giat tersebut personel gabungan memberikan sanksi teguran lisan kepada masyarakat yang tidak memakai masker sebanyak 20 orang pelanggar.
Selain itu, memberikan masker kepada pengguna jalan sekaligus imbauan protokol kesehatan 3M.
“Bagi masyarakat yang kedapatan tidak membawa masker, kami membagikan masker kepada mereka dengan harapan masyarakat akan sadar pentingnya penggunaan masker dalam pencegahan COVID-19,”terang AKP Budiyanto.(Hs)