Min.co.id-Indtamayu-Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda,SH pimpin kegiatan sosialisasi larangan melaksanakan hiburan, Pesta Perayaan dan Kerumunan Massa menjelang Natal dan Tahun Baru 2021 bagi Masyarakat di Wilayah Kecamatan Terisi, Kamis (24/12/2020).
Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, bahwa Kegiatan himbauan dan sosialisasi mengacu pada Maklumat KAPOLRI nomor : MAK/4/XII/2020 tgl 23 Desember 2020 dan surat Edaran Gubernur Jabar nomor 204 /KPG 03.05/HUKHAM Perubahan atas surat edaran Gubernur Jabar no No 202 / 03.05 /HUKHAM Tentang pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Kerumunan Massa kepada Masyarakat Kecamatan Terisi.
“Sasaran sosialisasi dilakukan di Obyek Wisata Kolam Renang Tiga Bintang Firdaus, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.
Menurutnya, pengetatan Protokol Kesehatan di Objek Wisata kolam renang tiga bintang firdaus di wilayah kecamatan Terisi karena penyebaran Covid 19 belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas.
Ia pun menghimbau, bagi masyarkat yang hendak ke tempat wisata hiburan wajib menunjukan surat keterangan negatif Anti gen (Rapid test) dan wajib memakai Masker.
Selain itu,pihaknya juga menegaskan untuk tidak menyelenggarakan Perayaan Natal dan Kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, Pesta/perayaan malam pergantian Tahun, Arak2an/ Pawai dan Karnaval Pesta Perayaan Kembang Api.
“Hal tersebut guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan Masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan tahun Baru, kepada Masyarakat kecamatan Terisi,” terang AKP Budiyanto.
Turut hadir serta pada kesempatan itu, 5 Personel Polsek Terisi jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, 2 Personel Koramil Cikedung dan 2 Anggota Satpol PP Kecamatan Terisi. (Hs)