Min.co.id-Jakarta-Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan terhadapnya. Rencananya hari ini Ruslan Buton langsung dibebaskan dari tahanan.
Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, Ruslan Buton hari ini (Kamis 17/12-red)akan keluar dari tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Pembebasan dilakukan setelah hakim memutus mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Dikabulkannya penanguhan penahanan tersebut, maka pemeriksaan perkara berlanjut pada Januari 2021.
Agendanya pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana sebagaimana 4 dakwaan alternatif.
Polisi menangkap Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara, Kamis, 28 Desember 2019.
Pensiunan TNI AD tersebut ditangkap karena pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk rekaman suara.
