Ruslan Buton Penangguhan Dikabulkan, Hari Ini Keluar Lapas

Min.co.id-Jakarta-Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan terhadapnya. Rencananya hari ini Ruslan Buton langsung dibebaskan dari tahanan.

Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, Ruslan Buton hari ini (Kamis 17/12-red)akan keluar dari tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Pembebasan dilakukan setelah hakim memutus mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

“Majelis hakim setelah mengabulkan permohonan permohonan terdakwa yang dibacakan pada persidangan hari Kamis tanggal 17 Desember 2020,” kata Tonin, Kamis, (17/12).

Dikabulkannya penanguhan penahanan tersebut, maka pemeriksaan perkara berlanjut pada Januari 2021.

Agendanya pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana sebagaimana 4 dakwaan alternatif.

“Mengeluarkan Ruslan Buton dari rutan Bareskrim sekitar jam 5 sore hari Kamis ini,” pungkasnya.

Polisi menangkap Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara, Kamis, 28 Desember 2019.

Pensiunan TNI AD tersebut ditangkap karena pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk rekaman suara.

Pada rekaman tersebut Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurutnya, solusi terbaik menyelamatkan bangsa Indonesia jika Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *