Min.co.id-Subang-Kapolsek Compreng IPTU Endang Kurnia Pimpin pelaksanaan kegiatan Oprasi Yustisi di depan Mapolsek Compreng, JL Raya Compreng, Pusakanagara, Jatireja, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Selasa (15/12/2020)
Kegiatan Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Serentak Sesuai Inpres No.6 Th 2020 Di Wilkum Polsek Compreng. Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH. melalui Kapolsek Compreng IPTU Endang Kurnia.
Kapolsek Compreng IPTU Endang Kurnia menyampaikan bahwa Pelaksanaan Ops yustisi ini dalam rangka penindakan terhadap pelanggaran protokoler Covid-19 yang di lakukan oleh masyarakat yang tidak menggunakan masker serta peraturan protokoler Covid-19, ujarnya.
“Tindakan yang dilaksanakan dalam giat Ops yustisi yaitu memberikan teguran terhadap pelanggar yang tidak menggunakan masker, Membubarkan kerumunan orang yang sedang berkumpul dan Kelengkapan Ops Yustisi dilengkapi dengan spanduk dan plang Ops yustisi sesuai aturan yang sudah ditentukan”, tandas Kapolsek.
