Polisi Gelar Rekonstruksi Klub Harley Keroyok TNI

Min.co.id-Sumbar-Polisi menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan prajurit TNI oleh lima tersangka di Bukittinggi. Kelima tersangka dihadirkan untuk memeragakan adegan penganiayaan terhadap 2 personel Kodim 0304/Agam tersebut.

“Rekonstruksi ini dilakukan sebanyak 24 adegan. Kegiatan rekontruksi ini menghadirkan 5 orang tersangka atas nama MS (49), JA (26), RHS (48) TR (33) dan tersangka atas nama anak BS (16),” kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Jumat (13/11/2020).

Ia mengatakan rekonstruksi ini digelar untuk menyesuaikan peran para tersangka dengan keterangan dari saksi dan tersangka. Rekonstruksi digelar di halaman Polres Bukittinggi pada Kamis (12/11) kemarin.

Kedua korban dan Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi turut dihadirkan dalam rekonstruksi ini. AKBP Dody mengatakan rekonstruksi ini digelar untuk menunjukkan keseriusan Polres Bukittinggi bahwa dalam memproses perkara pengeroyokan yang dilakukan anggota klub motor besar (moge) Harley-Davidson Owner Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC).

Hari ini, Polres Bukittinggi menyerahkan satu tersangka yang masih di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi. Berkas perkara tersangka berinisial BS (16) sudah dinyatakan lengkap atau P21.

BS sebelumnya pernah mengajukan penangguhan penahanan. Permintaan tersebut ditolak polisi.

“Tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi tersebut adalah tersangka anak berhadapan hukum berinisial BS (16) sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi,” terang Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Sedangkan berkas 4 tersangka lainnya, berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33), masih dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum Kejari Bukittinggi, dan dalam waktu dekat juga akan diserahkan ke JPU.

“Anak berhadapan dengan hukum atau merupakan anak di bawah umur, dan telah diproses sesuai dengan sistem peradilan anak,” tambahnya.

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Jumat (30/10) sore lalu. Para tersangka dijerat pasal berlapis.

“Penyidik mempersangkakan terhadap tersangka anak berhadapan hukum dengan pasalnya 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e juncto Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP juncto UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan untuk 4 tersangka dewasa dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e juncto 351 juncto 55 KUHP,” tandasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *