Min.co.id- Kobar – Petugas gabungan tiga pilar di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menggelar operasi yustisi.
Kali ini operasi dilakukan di seputar bundaran Pasar Indrasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng, Selasa (10/11/2020) sore.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo melalui Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, operasi kali ini beberapa pelanggar terjaring dan terpaksa dikenakan sanksi.
“Ada 10 pelanggar yang terjaring hari ini dan kita kenakan sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum serta teguran lisan dan tertulis,” ungkap Kapolres.
Devy menambahkan, petugas melakukan kegiatan perburuan bagi warga tidak menggunakan masker di masa pandemi Covid -19, dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebarannya.
“Diharapkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” imbuhnya. (dns)