Min.co.id-Jabar-Operasi Yustisi penegakan disiplin menggunakan masker kembali di gelar Polsek Langkaplancar Polres Ciamis Polda Jabar. Operasi kali ini dilaksanakan di area sekitar Jalan Desa Bangunjaya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (8 November 2020).
Dalam operasi Yustisi tersebut, beberapa warga terjaring razia. Mereka yang terjaring razia diberikan penindakan langsung berupa teguran lisan.
Kapolsek Langkaplancar, Iptu Dahlan mengatakan, operasi kali dilaksanakan di sekitar Jalan umum Desa Bangunjaya. Petugas gabungan dari Polri, pegawai Panwascam Kecamatan Langkaplancar, dan petugas kesehatan menindak 5 orang warga yang melanggar protokol kesehatan. “Operasi kali ini sebanyak 5 orang warga terjaring dan diberikan teguran lisan karena mereka membawa namun tidak menggunakan secara benar maskernya,” katanya.
Penindakan, kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si merujuk pada Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum potokol kesehatan dalam oemcegahan dan pengendalian Covid-19. Terlebih seiring dengan diperketatnya Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah hukum Polsek Langkaplancar Polres Ciamis Polda Jabar.
“Ada operasi yustisi artinya ada penguatan yang lebih besar, bukan hanya menuntut masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan, tetapi juga mereka yang tidak patuh akan dikenakan sanksi yang lebih berat,” jelas Kabid Humas.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, selain mendisiplinkan warga saat PSBM. Pihaknya membantu mengedukasi warga melalui himbauan-himbauan tentang protokol kesehatan, dengan harapan pemutusan mata rantai Covid – 19.
“Kita pun tetap mengedepankan edukasi terhadap masyarakat untuk patuh dan paham terhadap protokol kesehatan. Guna membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.(ach)