Min.co.id-Sukabumi Kota-Peningkatan disiplin masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan terus dilakukan oleh Jajaran Polres Sukabumi Kota dengan menggelar Operasi Yustisi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, salah satunya di wilayah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Bersama-sama dengan Koramil, Sat Pol PP, Dishub dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota melakukan Operasi Yustisi di Jalan Raya Cisaat Kabupaten Sukabumi, Selasa (03/11) sekitar jam 08.00 Wib.
Puluhan warga yang lalai tidak menerapkan protokol kesehatan pun kembali terjaring Operasi Yustisi dan harus menerima sanksi petugas. Seperti yang disampaikan Kapolsek Cisaat KOMPOL Rusmadi saat memimpin kegiatan Operasi.
“Operasi Yustisi stasioner yang kami lakukan selama hampir 1,5 jam tadi berhasil menjaring 22 pelanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan Raya Cisaat Sukabumi,” ujar KOMPOL Rusmadi.
Lanjutnya, “Menyikapi hal ini, kami terus mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka menghindari penyebaran Covid-19 sekaligus menghadapi adaptasi kebiasaan baru,” tambahnya.
Rusmadi juga menerangkan bahwa kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 seharusnya diawali dari kesadaran masing-masing individu.
“Kesadaran terhadap protokol kesehatan ini seharusnya datang dari diri sendiri, bukan karena adanya petugas maupun Operasi Yustisi. Harapan kami, dengan hal itu semua, masa pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir dengan baik tanpa adanya penambahan jumlah orang yang terpapar oleh virus ini,” jelas Rusmadi.(red)