Min.co.id, Indramayu,- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 kembali dilakukan oleh Polsek Cantigi jajaran Polres Indramayu bersama TNI dan Pol PP.
Kegiatan Operasi Yustisi razia masker dilakukan di Depan Mako Polsek Cantigi, Desa Panyingkiran Kidul, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu. Kamis, (29/10/2020).
Kapolsek Cantigi, Iptu Heriyanto melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi mengatakan, “Ops Yustisi kali ini terdata ada 15 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker,” ungkapnya.
Selanjutnya para pelanggar diberikan teguran secara lisan sampai sanksi sosial berupa bersih-bersih, terangnya.
Menurutnya kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini dilaksanakan rutin setiap hari dengan tujuan mendisiplinkan masyarakat agar mereka selalu memakai masker, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Dalam hal tersebut, Kapolsek mengajak kepada seluruh masyarakat agar dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.
“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19, ” jelas Iptu Iwa Mashadi.(Hs)