Petugas Gabungan Kabupaten Sukabumi Gelar Operasi Yutisi Protokol Kesehatan

Min.co.id-Sukabumi -Puluhan pelanggar prokes (protokol kesehatan) harus menerima teguran tertulis saat terjaring operasi Yustisi yang digelar oleh petugas gabungan Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota, Subdenpom Sukabumi, Koramil Cisaat, Sat Pol PP Kabupaten Sukabumi, Dishub Kabupaten Sukabumi dan sejumlah personel Gugus Tugas Kabupaten Sukabumi.

Sebanyak 10 orang yang lalai tidak menerapkan protokol kesehatan diberikan sanksi teguran tertulis saat melintas di Jalan raya Cisaat Kabupaten Sukabumi. Seperti yang disampaikan oleh Kapolsek Cisaat KOMPOL Rusmadi saat memimpin operasi.

“Hari ini kami kembali menggelar Operasi Yustisi bersama-sama dengan Subdenpom, Koramil, Sat Pol PP, Dishub dan petugas dari Gugus Tugas Kabupaten Sukabumi,” ujar Rusmadi kepada wartawan.

“Tujuannya adalah untuk mengingatkan dan mendisiplinkan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan sebagai salah satu langkah kita semua untuk menghindari penyebaran Covid-19,” tambahnya.

Usai melakukan operasi Yustisi secara stasioner, para petugas gabungan tersebut melakukan Operasi Yustisi secara mobile ke beberapa lokasi di wilayah kecamatan Cisaat untuk mensosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *